Lebak.swaradesaku.com. Ojat Sudrajat, Ketua Perhimpunan Maha Bidik Indonesia (PMBI) dan Pengamat Kebijakan Publik Banten menyatakan PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk atau Bank Banten menegaskan pihaknya tak diakusisi atau merger dengan Bank Jatim.
Seperti diketahui, untuk memenuhi modal inti minimum seperti yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebesar Rp3 triliun, Bank Banten melakukan kelompok usaha bank (KUB) dengan Bank Jatim.
“KUB bukan merger atau akuisisi.Sama sekali tidak. Konsepnya KUB adalah win-win solution artinya misalnya ada penawaran seperti itu nanti kita akan diskusikan. Kita lihat apa namanya konteksnya seperti apa dan nanti kita akan tentunya dalam konteks KUB kami tidak pernah juga berlepas komunikasi dari pemegang saham,” Kata Ojat Sudrajat saat memberikan materi kepada wartawan.
ada banyak proses untuk melakukan KUB. Pihaknya harus menempuh beberapa tahapan proses lainnya agar dapat membentuk KUB dengan Bank Jatim.
Proses pendahuluan sudah kita lakukan. Kita akan masuk ke tahapan menunggu hasil feasibility study (studi kelayakan-red),” ungkapnya. Nanti akan didiskusikan kembali poin-poin dalam KUB.
Dalam KUB, Bank Jatim akan berfungsi sebagai bank induk. Nanti akan melakukan penyetoran modal, akan kita diskusikan berapa penyetoran modalnya, tetapi dengan Bank Jatim tidak melepaskan Pemprov Banten sebagai pemegang saham kendali.
Dengan KUB ini tentu akan ekspansi bisnis Bank Banten dan Bank Jatim. Dari Bank Banten bisa melihat potensi di Jawa Timur. Bank Jatim juga bisa melihat potensi di Banten.
Aset Bank Jatim mencapai Rp107 triliun dan memiliki banyak cabang. Hal-hal tertentu bisa dimanfaatkan dalam konteks bisnis. Tidak akusisi, tidak merger.
berdasarkan rapat usaha pemegang saham tahunan (RUPST) Bank Banten, para pemegang saham Bank Banten sepakat untuk KUB dengan Bank Banten.
Bagaimana ketika dulu saat Bank Banten sakit dan perlu dibantu, yang ada penolakan dari anggota DPRD Jabar. Jadi jika yang bertanya kenapa KUB dengan Bank Jatim bukan Bank BJB?
(Aweng)