Bogor.swaradesaku.com. Pengadaan bibit pohon pisang di Desa Leuwikaret, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor untuk upland periode anggaran tahun 2025 menjadi sorotan.

Proyek pengadaan Bibit pohon pisang yang mencapai ratusan juta ini di duga keras menjadi praktik Mark up harga yang seharusnya menjadi atensi serius penegak hukum.
Dugaan ini muncul berdasarkan pengakuan salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya kepada awak media, yang menyebutkan adanya selisih harga signifikan.harga bibit pohon pisang menurut data yang di himpun oleh media menyebutkan, harga bibit pohon pisang di Desa Leuwikaret, Kecamatan Klapanunggal, pada umumnya berkisar Rp 3000 ribu per batangnya .
Namun di Desa Leuwikaret penerapan nya berbeda justru melakukan penerapan harga pembelian dengan harga yang jauh lebih tinggi yakni mencapai Rp 11 ribu per batang Nya.
Selisih harga yang fantastis ini menimbulkan kecurigaan kuat terhadap adanya pengelembungan dana ( Mark up ) dalam proses pengadaan.
Terindikasi dugaan kongkalikong antara Ketua RW, BUMDES, sebagai penyedia barang.
Menurut informasi yang diterima awak media, dana turunnya ke Pak Rw, untuk pembelian bibit pohon pisang dengan harga 3000 ribu per batang dan di jual ke BUMDES Rp 6000 ribu per batang,di jual lagi 11 ribu per batang oleh pihak BUMDES.
Hingga berita ini di terbitkan pihak Pemerintah Desa Lewi karet belum berhasil di konfirmasi untuk memberikan klarifikasi.namun masyarakat berharap kepada Aparat Penegak Hukum tidak tinggal diam dan segera menindak tegas bila benar terjadi pelanggaran.
(Cahya)
