Lebak.swaradesaku.com. Untuk mengurai kepadatan arus mudik Lebaran 2024, Pemerintah Kabupaten Lebak menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih berada di luar daerah pada tanggal 16-17 April 2024.
Kebijakan ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 01 Tahun 2024.
“Kebijakan WFH ini diperuntukkan bagi ASN yang masih mudik Lebaran di luar Lebak,” jelas Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebak, Budi Santoso,AP.M.SI, kepada wartawan Senin (15/4/2024).
Budi Santoso menegaskan bahwa bagi ASN yang tidak mengikuti kebijakan WFH dan tidak mengajukan cuti tambahan, akan dilakukan inspeksi mendadak oleh Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
“Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak tanggal 16 besok, mulai masuk kerja, kecuali yang ambil cuti tambahan. Yang tidak masuk kerja, nanti akan ada sidak dari inspektorat dan BKPSDM,” tegasnya.
Penerapan WFH ini diharapkan dapat membantu kelancaran sehingga arus mudik Lebaran 2024 semakin lancar tidak ada penumpukan yang menimbulkan kemacetan, khususnya di wilayah Kabupaten Lebak.
(Aweng)