Bogor.swaradesaku.com. Kontestasi Pemilu tahun 2024 diduga banyak sekali pelanggaran yang terjadi mulai dari Capres sampai ke Caleg namun pihak Bawaslu belum bisa bertindak apa apa terkait adanya bukti dan saksi.
Seperti temuan awak media di Wilayah Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor, yang diduga oknum Ketua Rt melakukan intimidasi terhadap warganya untuk memilih salah seorang Caleg PKB Dapil 4 Kabupaten Bogor No Urut 1.
Menurut keterangan dari salah seorang warga, ” bahwa warga wajib memilih Caleg PKB Nomor Urut 1, kalau tidak maka kartu beras akan dicabut”, ucapnya
Kemudian awak media konfirmasi kepada Sekertaris Desa ( Sekdes) Tapos 2, dan mengatakan Pemilu ini sudah lumrah maka hal ini sudah biasa, ujarnya
Selain itu awak media juga mengkonfirmasi Caleg PKB Dapil 4 Nomor Urut 1, melalui ponsel.
“bahwa itu tidak benar mungkin saya sendiri tidak mengenal si ibu itu, tapi karena saya suara paling unggul banyak pihak yang ingin menjatuhkan saya, ujarnya
Terkait rekaman itu, bisa saja saya laporkan tapi kasihan si ibunya dan kalau ini tidak benar bisa di tuntut dengan tuduhan pencemaran nama baik, demikian pungkasnya.
Apabila dugaan tersebut benar terjadi maka hal ini melanggar Peraturan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) No. 33 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Presiden dan Wakil Presiden melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk terlibat dalam politik praktis. Larangan ini juga berlaku bagi perangkat Desa, termasuk Rt dan Rw.
Pada Pasal 79 huruf d Peraturan Bawaslu No. 33/2018 disebutkan bahwa perangkat Desa dilarang menjadi pengurus, anggota, dan/atau tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Selain itu, perangkat Desa juga dilarang untuk menggunakan fasilitas Desa untuk kepentingan kampanye, serta dilarang untuk membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, calon anggota legislatif, calon kepala daerah, dan wakil kepala daerah.
Jika perangkat Desa terbukti melanggar larangan tersebut, maka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sanksi tersebut dapat berupa sanksi administratif, sanksi pidana, atau bahkan sanksi pemecatan.
(Supendi)