Bogor.swaradesaku.com. Penimbunan BBM bersubsidi masih saja terjadi, kali ini tim awak media melihat sebuah mobil sejenis angkot yang mencurigakan ketika mengisi BBM bersubsidi jenis Pertalite di SPBU.34-16310 Desa Cogreg, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, terlihat sang supir mengisi ke tangki mobil, sesekali memasukkan ke botol plastik bekas air mineral yang ukuran besar dan bukan cuma satu botol, setelah hal itu selesai dilakukan kemudian oknum supir membawa mobil sejenis angkot tersebut ke suatu tempat yang tidak jauh dari SPBU untuk di pindahkan ke drigen kemudian mobil angkot tersebut kembali lagi ke SPBU dengan cara yang sama supir tersebut mengisi BBM bersubsidi jenis Pertalite.(13/02/24)
Dalam hal ini awak media melihat mobil angkot tersebut sudah lima kali bolak balik ke SPBU dan diduga ada kerjasama dengan operator karena terlihat operator membiarkan supir mengisi sendiri tanpa mengisi plat nomer kendaraan ke mesin EDC ketika awak media datangi tempat Penimbunan terlihat 8 drigen sudah terisi penuh dan satu drigen dalam pengisian serta beberapa drigen kosong yang di sembunyikan.
Ditempat tersebut ada seorang wanita tua dan oknum supir tersebut, mereka mengatakan kalau ini usaha kecil kecil an dan diakui bahwa ini punya mereka sendiri.
Namun mereka berdua juga menyebutkan kalau punya keponakan wartawan berinisial S.
Kemudian kami (awak media) menemui pengawas SPBU yang berinisial P guna konfirmasi.
Pengawas SPBU 34-16310 yang berinisial P ketika ditemui mengatakan, setahu saya disini sudah sesuai S.O.P namun kalau ada hal seperti ini biasanya S, yang lebih tahu.
Yang berinisial S itu adalah wartawan yang suka disini, ucapnya.
Kami menduga adanya kerjasama antara pihak SPBU dan sindikat BBM bersubsidi jenis Pertalite kemudian juga dengan oknum wartawan berinisial S.
Adanya penyulingan bahan bakar minyak bersubsidi jenis Pertalite secara ilegal, bagi SPBU yang membantu memperjual belikan kembali BBM tersebut, melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 milyar.
Atas perbuatan pihak SPBU juga ikut membantu penimbunan BBM berarti perbuatan tersebut sudah melanggar Pasal 56 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi: Dipidana sebagai pembantu kejahatan: mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.
Saat berita ini tayang awak media akan lanjut konfirmasi ke BPH migas serta APH (Aparat Penegak Hukum) terkait dugaan pelanggaran tersebut.
(Tim/Red)