Bogor.swaradesaku.com. Satu unit mobil box yang sudah di modifikasi dengan nomor polisi B 9089 HB ketangkap tangan oleh awak media saat menurunkan solar, yang diduga kuat solar besubsidi dan akan di gunakan untuk alat berat di proyek Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) di Kampung Kongsi RT /RW Desa Cipicung, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor. pasalnya oknum yang mengaku selaku dia sendiri yang punya Solar ternyata, oknum itu hanya supir dan kernet di tanyai terkait surat jalan ataupun dokumen lengkap terkait solar tersebut yang bersangkutan tidak dapat memperlihatkan kepada awak media.

Diminta kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Polsek Cijeruk dan Polres Kabupaten Bogor, agar segera menindak tegas kontraktor nakal serta pemilik proyek dan menghentikan kegiatan tersebut.Rabu (10/01/2024)
Sebagai informasi, mengacu kepada Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Republik Indonesia Nomor: 106 /KPTS/KA/BPH MIGAS/2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak Dan Gas Bumi Nomor: 89/KPTS/KA/BPH MIGAS/2023 tentang Tim Satuan Tugas Pengawasan dan Monitoring Bahan Bakar Minyak Tahun Anggaran 2023, Tim Satgas melakukan mitigasi terhadap kuota untuk JBT dan JBKP dengan mengidentifikasi, menganalisis, dan memantau wilayah, pengaduan masyarakat, melakukan koordinasi dengan stakeholder/APH, dan mengevaluasi hasil pemantauan.
Undang – Undang nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas, juga dapat dikenakan pidana selama kurang lebih enam tahun dan denda paling tinggi 60 Miliar sebagai mana diatur dalam Perppu Nomor 2 tahun 2022.
Dion salah seorang yang mengaku kernet yang ditinggal supirnya saat mengirim solar ke proyek tempat pemakaman bukan umum di wilayah Siliong mengatakan kalau solar yang di kirim nya tersebut dari Citayam,namun dirinya sama sekali tidak mengetahui siapa pemilik solar tersebut. Dion mengaku dirinya menerima uang seratus ribu rupiah untuk mengantarkan solar tersebut dalam sekali perjalanan.”jelasnya”
selain itu saat Dion mengkonfirmasi kepada teman nya yang bernama Fatir, salah seorang rekan nya yang memberikan pekerjaan pengiriman solar ke wilayah Cipicung Cihideng Cijeruk Fatir tidak bisa mengambil keputusan di karenakan pemilik proyek atas nama Robi tidak bisa di hubungi.
sampai berita ini di turunkan,pihak kontraktor dan pihak proyek tidak dapat di hubungi.diminta kepada aparat penegak hukum agar segera melakukan pemeriksaan terhadap proyek tempat pemakaman bukan umum ini dan segera memberikan sanksi tegas kepada pelaku yang menggunakan solar bersubsidi.

Sampai berita ini tayang kami awak media akan mengkonfirmasi kembali ke pihak terkait dalam hal ini Aparat Penegak Hukum (APH), Pemilik Proyek serta Kontraktor.
(Tim/Red)