Bogor.swaradesaku.com. B. Prayitno PriyoSembodo. S.H. Kuasa Hukum Ananda Fatir yang tergabung di Law Firm Mila Ayu Dewata Sari & CO. Menyampaikan,
Ananda Fatir adalah Siswa Sekolah Dasar Negeri 09 Jatimulya Tambun Bekasi yang di duga menjadi Korban Bullying dan Perundungan hingga harus AMPUTASI KAKI, menyampaikan bahwa Fatir telah di izinkan pulang kerumah oleh Pihak Rumah Sakit Dharmais atas Petunjuk Dokter Medis yang menangani Ananda Fatir, pada hari Kamis Tanggal 16 November 2023 karena menurut Dokter Medis Rumah Sakit Dharmais kondisi Ananda Fatir dinyatakan sudah Sehat, dan selanjutnya melakukan Berobat Jalan sesuai dengan jadwal yang telah di tentukan.
Namun pada hari Sabtu tanggal 18 November 2023 sekitar pukul 08.00 malam Nafas Ananda Fatir terasa Sesak, lalu pihak Keluarga membawa Ananda Fatir ke Rumah Sakit terdekat di wilayah Bekasi. Setelah di cek oleh Dokter ternyata ada Cairan yang menggenang di Paru-Paru Ananda Fatir dan harus segera dilakukan tindakan Penyedotan Cairan, dikarenakan keterbatasan alat di Rumah Sakit tersebut, maka Ananda Fatir di Rujuk kembali ke Rumah Sakit Dharmais.
Pada hari Senin tanggal 20 November Ananda Fatir dibawa ke Rumah Sakit Dharmais dengan menggunakan Ambulance, setibanya di Rumah Sakit Dharmais Ananda Fatir hanya bisa di Rawat di IGD dikarenakan Ruangan Rumah Sakit sudah Full, pada malam ini Selasa tanggal 21 November 2023 pukul 22.10 Ananda Fatir sudah bisa masuk Ruang Perawatan dan pihak Rumah Sakit sudah melakukan tindakan Penyedotan di Paru-Paru Ananda Fatir, Alhamdulillah Cairan Darah berhasil dikeluarkan sebanyak 600 ml.
Pihak Keluarga semakin bingung melihat kondisi Ananda Fatir yang mana Kesehatan Ananda Fatir semakin hari semakin memburuk akhirnya pihak Keluarga bersama Kuasa Hukum dari Law Firm Mila Ayu Dewata Sari & CO.
memutuskan membuka DONASI untuk pengobatan lebih lanjut Ananda Fatir mengingat kondisi Keuangan Keluarga Ananda Fatir sudah semakin menipis.
Saya berharap semoga ada sedikit Kepedulian Cinta dari saudara dan saudari semua untuk membantu Biaya Pengobatan Ananda Fatir mengingat saat ini Ananda Fatir di Diagnosa sudah di Stadium 4 dan harus mendapatkan Pengobatan serta Penanganan yang lebih Extra dan pihak Keluarga terutama Ibunda dari Ananda Fatir saat ini sudah tidak bekerja dan berpenghasilan “ucap B. Prayitno PriyoSembodo. S.H. Kuasa Hukum Ananda Fatir yang tergabung di Law Firm Mila Ayu Dewata Sari & CO.
Besar Harapan Keluarga semoga ada Mukzizat dan Rezeki untuk Pengobatan serta Kesehatan Ananda Fatir Kembali Normal Pasca Operasi Amputasi Kaki, walaupun harus melanjutkan hidup dengan Satu Kaki. Kami semua hanya ingin Ananda Fatir mendapatkan Kebahagiaan dengan segala keterbatasannya.
Hari ini pun pihak Polres Metro Bekasi sudah melakukan BAP terhadap Ibunda dari Ananda Fatir dan pihak Polres Metro Bekasi telah menyampaikan bahwa padah hari Jumat tanggal 24 November 2023 akan dilakukan Gelar Perkara Khusus yang akan di hadiri oleh para Kuasa Hukum Ananda Fatir yang tergabung di Law Firm Mila Ayu Dewata Sari & CO..
Mohon Doa dan Supportnya untuk Kesembuhan Ananda Fatir dan semoga Kami dari Law Firm Mila Ayu Dewata Sari & CO selaku Kuasa Hukum Ananda Fatir bisa memberikan dan memperjuangkan Keadilan yang seadil-adilnya.
“Penutup B. Prayitno PriyoSembodo. S.H. Kuasa Hukum Ananda Fatir dari Law Firm Mila Ayy Dewata Sari & CO”.
(Red)