Bogor swaradesaku.com. Di duga 4 (empat) okum wartawan ber inisial (T), (Y), (H), (Yn) ingin melakukan pemerasan terhadap pengusaha gas lpj milik (Q) yang berlokasi di Ciseeng Parung ,jumat,10/11/23
Saat di temui awak media (Q) menjelaskan kejadian itu sekitar beberapa hari yang lalu,mereka menghampiri saya ke lokasi se olah ingin memeras saya,dengan statmen yang tidak ada pembuktian nya,salah satu oknum tersebut meminta uang dengan nominal yang tidak wajar, Tutur nya
Di sisi lain Rudi Erik GS SH selaku Ketua LSM Gempita DPD Bogor Raya menyampaikan, bahwa
Pasal 482 Ayat (1) menyatakan bahwa Tindak Pidana ini bisa dipidana karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun
Dengan apa yang telah terjadi di lakukan oleh para jurnalis tersebut sangat keluar dari kode etik jurnalis dan SOP jurnalis,karena jurnalis di didik serta di latih untuk selalu mengedepankan kode etik jurnalis, selalu sopan serta santun
karena apa pun bentuk yang telah di lakukan oleh para pewarta tersebut,adalah murni perbuatan kriminal dan melanggar hukum, yang seyogya nya bisa di ajukan untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku di negeri ini. Tegas nya.
(As)