• Kam. Feb 13th, 2025

Masyarakat Resah Dengan Adanya Tempat Pemotongan Ayam Yang Diduga Tidak Berijin Dan Mencemari Lingkungan Di Kelurahan Pekojan

Jakarta.swaradesaku.com. Tempat Pemotongan Ayam (TPA) di duga tidak mengantongi ijin dan mencemari lingkungan, namun tetap beroperasi dan sudah beberapa bulan ini tetap berlangsung,TPA tersebut berlokasi di Jalan Pejagalan Raya Rw.10 Kelurahan Pekojan Kecamatan Tambora Jakarta Barat.

Seperti berita yang kami sudah tayangkan pada tanggal 02 November 2023, TPA tersebut sampai saat ini (04 November 2023 diduga belum mengurus perijinanmya bahkan masyarakat sudah mulai resah dengan limbahnya yang di buang ke kali.

Setelah hampir satu bulan 10/10/2023, awak media menginvestigasi Tempat Pemotongan Ayam yang berada di bantaran Sungai Jalan Pejagalan Raya Rw.10, di duga TPA tersebut patut dipertanyakan terkait hal perijinannya, apakah sudah memenuhi persyaratan, Sudin PUPR dan Sudin Peternakan dan Perikanan.

Dari hasil penelusuran di duga TPA tersebut, di kontrakan kepada seorang pengusaha yang di bekingi oknum mantan ASN berinisial SYF, bekerja sama dengan YD. Seharusnya sebagai mantan ASN, beliau tahu aturan yang harus dihormati.

Berdasarkan informasi,lokasi TPA tersebut merupakan tanah kosong yang di manfaatkan masyarakat Kelurahan Pekojan untuk Lokasi Pembuangan Sampah (LPS), hal tersebut sudah berlangsung belasan tahun lamanya. Saat ini LPS sudah berpindah, karena lahan sudah di kontrakan pihak lain.
informasi dari tokoh masyarakat lahan tersebut ada yang memiliki dan suratnya sedang di urus, apakah lahan yang berada di Bantaran Sungai bisa memilki surat yang syah di akui Pemerintah, sementara Peraturan Pemetintah PU No.6/1993 tentang Sungai :

  • Melarang mendirikan bangunan untuk hunian dan tempat usaha.
  • Dilarang membuang sampah atau limbah padat dan atau cair.
  • Pinggiran/sisi Bantaran Sungai harus bebas dari bangunan.

Dugaan pelanggaran berikutnya, tentang Cipta Tata Ruang, patut di duga bangunan tersebut tidak memiliki IMB/PBG dan telah melanggar Perda No.7/2010 tentang bangunan gedung atau pelanggaran tentang PBG yang di atur dalam pasal 23 ayat 4/PP 16/2021.

Sesuai dengan peraturan-peraturan baik Perda Pergub atau PP, selayaknya pihak Pemerintah setempat dapat menjalankan fungsinya, tidak tutup mata atau malah menutupi dan bermain dengan oknum, jadilah abdi masyarakat yang amanah.

Salah seorang Tokoh masyarakat ketika di konfirmasi terkait TPA tersebut mengatakan, sebenarnya warga disini sudah merasa resah dengan adanya TPA tersebut, namun mereka tidak bisa berbuat apa apa.

Saya berharap agar pihak terkait menindak TPA tersebut agar tidak seenaknya membuka usaha tanpa memikirkan dampaknya, ucap Tokoh masyarakat dengan nada kesal.

(Hariyanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *