• Jum. Mei 15th, 2026

Skandal BUMD PT PPE Kabupaten Bogor: Rp164 Miliar APBD Menguap, Perusahaan Dipailitkan, Karyawan 3 Tahun Tidak Digaji!

Bogor.swaradesaku.com. Kasus dugaan mega korupsi dan salah kelola di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bogor, [PT Prayoga Pertambangan dan sengkarut kian menunjukkan matinya keadilan hukum dan kemanusiaan.

Perusahaan plat merah yang telah menelan dana APBD hingga Rp164 miliar ini kini resmi dinyatakan pailit dengan sisa utang pihak ketiga mencapai Rp28 miliar. Ironisnya, di balik kebangkrutan ini, nasib puluhan karyawan terkatung-katung tanpa menerima hak gaji selama hampir 3 tahun (periode 2022–2024), sementara para oknum pejabat pembuat kebijakan yang diduga menjadi dalang kehancuran perusahaan justru melenggang bebas tanpa tersentuh hukum.

Kronologi Pembiaran dan Kehancuran PT PPE:

* Periode 2014–2018: Karyawan mulai mengabdi di PT PPE sejak April 2014, di mana perusahaan menerima suntikan dana APBD bertahap hingga total menyentuh angka Rp164 miliar. Namun modal besar tersebut menguap akibat dugaan manipulasi harga (markup) aset perusahaan oleh oknum pejabat internal.
* Tahun 2019: Akibat kerugian yang terus membengkak, suntikan dana APBD dihentikan. Direktur utama yang menjabat saat itu secara sepihak merumahkan seluruh karyawan tanpa alasan hukum yang jelas dan tanpa batas waktu.
* Tahun 2020: Terjadi pergantian direksi baru. Sebanyak 50% karyawan dipanggil kembali bekerja dengan dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) baru dari manajemen yang baru.
* Tahun 2022–2024: Perusahaan berhenti total membiayai operasional dasar. Karyawan yang aktif bekerja tidak menerima upah atau gaji sama sekali selama 3 tahun. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor selaku pemegang saham mayoritas melakukan pembiaran total tanpa evaluasi konkret.
* Akhir 2024: PT PPE dijatuhi [putusan pailit](https://www.asetaset.com/pengumuman/Pailit) oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat setelah gagal membayar utang kepada sejumlah vendor/kreditur yang menembus angka Rp28 miliar.

Aroma Netralisasi Hukum dan Kejanggalan di Kejaksaan
Penderitaan para pekerja kian diperparah oleh mandeknya proses penegakan hukum pidana korupsi. Sebelumnya, [Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor](https://liputan12.id/post/kasus-dugaan-korupsi-pt-ppe-hingga-kini-kejari-cibinong-belum-tetapkan-satupun-tersangka) sempat melakukan pemeriksaan dan memanggil sejumlah saksi dari pihak karyawan terkait indikasi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) anggaran operasional direksi lama.
Namun, di tengah bergulirnya pemeriksaan, jaksa yang menangani kasus ini mendadak dipindahtugaskan.

Hingga saat ini, perkara penyelewengan dana tersebut membeku tanpa ada kejelasan tersangka.
Tuntutan dan Pertanyaan Kritis Perwakilan Karyawan:

1. Mengapa Pemkab Bogor diam?

Mengapa selama bertahun-tahun perusahaan rugi, Pemkab Bogor seolah menutup mata dan enggan melakukan evaluasi serta audit investigatif menyeluruh? Apakah ada ketakutan karena pelaku utamanya melibatkan oknum pejabat senior di Kabupaten Bogor?

2. Ke Mana Larinya Anggaran Rp164 Miliar?

Uang rakyat dalam jumlah masif habis tanpa sisa, namun tidak ada satupun aktor intelektual yang diseret ke meja hijau.

3. Bagaimana Pertanggungjawaban Hak Buruh?

Perusahaan dipailitkan demi menghindar dari kewajiban. Karyawan dikorbankan menjadi tumbal salah kelola dan keserakahan birokrat.

Kami meminta Kejaksaan Agung RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Bupati Bogor untuk segera turun tangan.

Kepailitan perusahaan tidak boleh menghapus dosa pidana korupsi di masa lalu. Kami menuntut transparansi, pembersihan koruptor di Kabupaten Bogor, dan kepastian pembayaran hak gaji kami yang telah dirampas selama 3 tahun, demikian ungkapnya.

(Red)