Bogor.swaradesaku.com. Pekerjaan Proyek Tanggul Penahan Tanah ( TPT) yang berada di Rt 02, Rw 04 Desa Gunung Sari, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, diduga proyek siluman.
Dari Pantauan awak media di lokasi proyek, pekerjaan tersebut sudah hampir 80 persen dikerjakan namun di lokasi tidak terpasang papan proyek.
Selain melanggar UU KIP ( Undang -Undang Keterbukaan Informasi Publik) juga melanggar Perpres nomer 54 THN 2010 dan 70 THN 2012 yang mengatur setiap bangunan fisik yang di biayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan dilokasi proyek.
Kemudian awak media mendatangi Kantor Desa Gunung Sahari guna konfirmasi, namun sampai berita ini di tayangkan tidak ada yang bisa di konfirmasi baik itu Kepala Desa maupun yang lainnya.
(Suhendar)