Bandung.swaradesaku.com. Peristiwa yang dialami oleh ahli waris Hj. Madinah akhirnya berujung laporan polisi. Pasalnya perbuatan yang dilakukan oleh terlapor terhadap dirinya (ahli waris) dianggap sangat merugikan baik secara materil maupun immatreriil, yang seharusnya tanah miliknya dapat dikelola dengan baik dan mendapatkan hasil panen ternyata tidak, kemudian dampak lain dari hal tersebut menimbulkan kegaduhan dan berbagai persepsi berkembang di masyarakat terkait status kepemilikan tanah.
Hj.Madinah (alm) merupakan pemilik sah secara hukum, Berdasarkan surat :
a). AJB Nomor 439, tanggal 19 Desember 1996, C 0555, Persil 58, Luas 7.917 M2
yang terletak di Desa Singakerta, Kecamatan Krangkeng;
b). AJB Nomor 440, tanggal 19 Desember 1996, C 1152, Persil 58, Luas 1.450 M2
yang terletak di Desa Singakerta, Kecamatan Krangkeng;
c). AJB Nomor 06, tanggal 02 Januari 1997, C 200, Persil 58, Luas 6.066 M2 yang
terletak di Desa Singakerta, Kecamatan Krangkeng;
d). AJB Nomor 07, tanggal 02 Januari 1997, C 463/549/1967, Persil 58, Luas
19.333 M2 yang terletak di Desa Singakerta, Kecamatan Krangkeng.
Namun setelah meninggalnya Hj. Madinah berdasarkan keterangan dari Rumah sakit (RS) Pelabuhan Cirebon almarhumah meninggal pada hari Senin 27 Februari tahun 2006 pukul 10.30 WIB.
Kemudian anehnya ditahun 2007 Terbit surat (AJB) dengan nama penjualnya Hj Madinah,
Tentunya Hal ini menjadi pertanyaan ahli waris Hj Madinah dikarenakan ditahun 2006 Hj. Madinah sudah meninggal. Ini jelas jelas tidak mungkin terjadi orang yang sudah meninggal dapat melakukan transaksi. Pada saat awak media investigasi dilapangan diduga ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum perangkat Desa dan Pejabat terkait yang turut membantu memuluskan pemalsuan tanda tangan Hj.Madinah.
Setelah mendampingi laporan di Polda Jawa Barat, Roni SH dan rekan selaku kuasa hukum ahli waris Hj.Madinah, menyampaikan.
” Alhamdulillah laporan kami diterima dengan baik oleh pihak kepolisian, Selanjutnya kami percayakan kepada pihak kepolisian dan tentunya kami kawal agar proses hukum berjalan sesuai dengan aturan, Jika diperlukan kami akan lakukan upaya upaya yang kami anggap perlu guna apa yang menjadi hak dari klien kami bisa didapatkan, Kami juga menegaskan bahwa siapapun tidak ada yang kebal hukum dan hal sekecil apapun kebenaran akan terungkap”. Tandasnya. (12/10/2023).
Harta sekecil apapun adalah hak yang wajib diperjuangkan, peristiwa ini menjadikan pelajaran bagi kita semua agar berhati hati agar kita semua terhindar dari proses hukum dan menjadikanya selamat di dunia maupun diakhirat, demikian tuturnya.
(Red)