Bogor.swaradesaku.com. Redaksi Media Swaradesaku menyampaikan tanggapan resmi atas somasi yang dilayangkan Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners selaku kuasa hukum Direktur Utama CV Cakar Alam Hayati terkait pemberitaan berjudul “Warga Tolak Keterlibatan CV Dalam Pengelolaan Wisata Gunung Menir” yang tayang di kanal YouTube Swaradesaku TV pada 17 Februari 2026.
Pimpinan Umum Media Swaradesaku H.Akhmad Yusup yang juga Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Jurnalis Nusantara Indonesia (DPP AJNI menegaskan bahwa karya jurnalistik yang dipublikasikan merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pers dalam menyampaikan informasi kepada publik, khususnya mengenai aspirasi, pendapat, dan dinamika yang berkembang di tengah masyarakat. Pemberitaan tersebut disusun berdasarkan hasil penelusuran tim di lapangan serta mengacu pada keterangan sejumlah narasumber yang dinilai relevan dengan pokok persoalan, ucapnya.Sabtu 14 Maret 2026.
Menanggapi somasi tersebut, Redaksi Swaradesaku menyatakan menghormati langkah hukum yang ditempuh pihak kuasa hukum CV Cakar Alam Hayati sebagai bagian dari hak warga negara. Namun demikian, redaksi juga menegaskan bahwa setiap produk jurnalistik yang diterbitkan telah melalui proses kerja redaksional sesuai kaidah jurnalistik dan prinsip keberimbangan informasi.
“Pers memiliki fungsi kontrol sosial dan menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pandangan serta keberatan terhadap persoalan yang mereka hadapi. Karena itu, setiap pemberitaan yang kami tayangkan dilakukan dengan itikad baik, dalam kerangka kepentingan publik, dan bukan untuk menyerang pihak tertentu,” demikian pernyataan Redaksi Swaradesaku.
Redaksi juga membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada pihak-pihak yang merasa keberatan atau dirugikan oleh isi pemberitaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. Menurut redaksi, mekanisme hak jawab merupakan jalur yang tepat dan proporsional untuk menjaga keseimbangan informasi sekaligus menjunjung tinggi profesionalitas pers.
Lebih lanjut, Swaradesaku menegaskan komitmennya untuk tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, akurasi, independensi, serta keberimbangan dalam setiap pemberitaan. Redaksi berharap persoalan ini dapat disikapi secara bijak, proporsional, dan tetap mengedepankan komunikasi yang sehat antara media, narasumber, dan pihak-pihak terkait.
Dengan adanya tanggapan resmi ini, Redaksi Swaradesaku berharap publik dapat memahami bahwa media massa memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, sekaligus memberikan ruang yang adil bagi semua pihak untuk menyampaikan penjelasan, bantahan, maupun hak jawab.
Sanksi bagi Pihak yang Memaksa Takedown adalah pidana
Pihak yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik, termasuk melakukan ancaman atau paksaan untuk menurunkan berita, dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.
(Red)
