Jakarta.swaradesaku.com. Pemprov DKI Jakarta kali ini diduga telah kecolongan dalam pengawasan Pergub No. 18 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha pariwisata. Pasalnya, sebuah tempat Massage Glow in di rukan sentral niaga blok E no 18 Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, diduga kuat sebagai tempat prostitusi berkedok massage dan tidak pernah tersentuh oleh penegak hukum.

Usaha glow in diketahui tempat Massage, namun setelah ditelusuri oleh tim media serta keterangan dari beberapa masyarakat sekitar, ternyata tempat tersebut menyediakan sejumlah menu untuk pemuas sahwat bagi kaum Adam. Wanita yang melayani rata rata cantik dan muda untuk melayani para lelaki hidung belang dengan tarif lumayan murah meriah.
Pemprov DKI melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, biasanya tidak pernah luput dalam pengawasan Izin kepariwisataan, apabila ditemukan pelanggaran selalu menindak tegas terhadap pelaku usaha nakal yang menyalahgunakan izin, seperti menyediakan tempat prostitusi.
Pergub No 18 tahun 2018, tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata,
terdiri atas 43 halaman dan memuat 61 Pasal yang ditandatangani oleh Anies pada 12 Maret 2018.
Di dalam aturan itu disebutkan, informasi mengenai pelanggaran dapat berasal dari temuan lapangan, informasi dari media online dan cetak maupun pengaduan dari masyarakat lingkungan.
Sebelumnya ramai diberitakan, kalau Satpol PP Provinsi DKI Jakarta akan memberikan sanksi tegas kepada pengusaha nakal yang menyediakan prostitusi, mengacu kepada Pergub No.18 tahun 2018, sanksi berupa penutupan permanen kepada usaha prostitusi akan dilakukan.
“Pergub itu juga diatur mengenai mekanisme sanksi bagi kejahatan perdagangan manusia dan prostitusi. Saat mendapat informasi mengenai pelanggaran, Pemerintah bisa langsung mencabut izin usaha,” ujar Ozzy Sudiro Ketum KWRI ( Komite Wartawan Reformasi Indonesia ) di ruang kerjanya di lt 5 gedung dewan pers ( Rabu, 26/07/2023)
Glow in Massage tercatat sebagai spa. Namun dari hasil tim investigasi ditemukan dugaan praktik prostitusi yang berkedok massage.
Aturan itu Jelas ditetapkan mengenai larangan prostitusi. Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, pada Pasal 42 ayat (2) a,b dan c berbunyi, Setiap orang dilarang menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial, menjadi penjaja seks komersial, memakai jasa penjaja seks komersial.
“Jelas telah diatur dalam aturan Pergub itu, jadi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus melakukan penindakan tegas kepada glow in Massage kalau terbukti ‘nakal’. Kita semua tentu berharap agar Satpol PP DKI dan Dinas Pariwisata dan ekonomi kreatif turun ke lapangan untuk mengecek hasil investigasi tim media dan jika terbukti harus memberikan sanksi yang tegas pencabutan izin dan menutup permanen lokasi usaha seperti yang terjadi dengan flois massage yang juga berada di Kecamatan Kembangan,” tutur Ozzy.
Pelanggaran dalam Peraturan Daerah (Perda) No.8 tahun 2007 ini, menurut ozzy, juga mengatur tentang tertib berusaha dan Peraturan Gubernur (Pergub) 18 tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha pariwisata, karena pasal dalam Perda itu terdapat sanksi pidana kurungan yakni selama 60 hari atau denda maksimal 50 juta.
Ozzy beserta seluruh jajaran KWRI sebagai kontrol sosial di masyarakat akan terus mengawal temuan ini sampai di berikan sanksi yang tegas dari dinas pariwisata dan ekonomi kreatif Pemprov DKI jakarta.
(Tim/Red)