Jakarta,swaradesaku.com. Lokasi sementara (Loksem) binaan UMKM Kelurahan Pinangsia Jakarta Barat yang terletak di Jalan Pangeran Jayakarta Rt.001 Rw.04 tepatnya di sisi anak Sungai Ciliwung perlu ditata kembali.

Awal permohonan perijinan “Loksem UMKM” berawal dari keinginan warga Rw.04 yang berkeinginan memiliki tempat berdagang dibawah UMKM.
Saat itu permohonan warga disetujui dibawah kordinator Rw.04 Subiyanto, dengan jumlah “Tenda UMKM 17 Tenda” maka timbullah perijinan sementara UMKM yang dikeluarkan PTSP Kelurahan Pinangsia Jakarta Barat.
Melihat dari apa yang ada dalam Pergub No.30 Tahun 2018 tentang Usaha Mikro Kecil Menengah bahwa kegiatan perdagangan ini untuk menumbuhkan perekonomian warga yang berdomisili di wilayah setempat.
Saat awak Media menemui Rw.04 Subiyanto untuk konfirmasi terkait pengguna kios Loksem beliau mengatakan untuk menemui Arif yang saat ini ditunjuk sebagai kordinator pedagang Loksem.
Menurut penglihatan dan pantauan kami awak media patut diduga Loksem ini sudah tidak layak disebut Loksem UMKM, dikarenakan sudah ada kegiatan bengkel las, bengkel bajaj dan patut diduga sudah diperjualbelikan belikan.
Hasil pantauan awak media terkait jual beli kios ternyata benar, saat menemui Pak Arif beliau menjelaskan kondisi kepemilikan kios memang sebagian besar sudah diperjualbelikan kepada orang lain.(26/2/23)
Lebih lanjut pak Arif menjelaskan juga, saat awak media menanyakan tentang retribusi. Sudah lama retribusi tidak ada kecuali pungutan/kutipan bulanan untuk wilayah,Kelurahan,Satpol dan Listrik PLN demikian katanya.
Dengan adanya pelanggaran tentang Pergub No.30 Tahun 2018 terkait perijinan UMKM, ditambah perubahan data pemilik karena jual beli kios, mengabaikan ketertiban umum adanya bengkel bajaj.
Harapan terakhir dari pak Arif selekasnya diadakan penertiban karena sudah pusing ngurusin, ucapnya.
(Hariyanto)