• Kam. Jul 17th, 2025

Diduga Ada Mafia Tanah Warga 012 Rw 05 Kel Pinangsia Kec Tamansari Jak-Bar Mencari Keadilan

Jakarta.swaradesaku.com. Warga Rt.012 Rw.05 Kelurahan Pinangsia Kecamatan Tamansari Jakarta Barat dipaksa untuk mengosongkan tempat tinggalnya Selasa 21/2/2023, yang telah puluhan tahun warga tempati (huni).

Selasa 21 Pebruari 2023 yang lalu, juru sita pengadilan Jakarta Barat melaksanakan eksekusi pengosongan rumah warga mulai jam 9.00 pagi hingga selesai.

Eksekusi pengosongan rumah warga Rt.12 Rw.05 merupakan kelanjutan dari teguran Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang diminta oleh si penggugat ( Moe Irwan Raharja ) untuk membuat surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi pengosongan No.W10.U2/1472/HK.02/02/2023 pada tanggal 15 Pebruari 2023 yang ditujukan pada Ketua Rt.12 Rw.05 Kelurahan Pinangsia Bapak Sanjaya dan para penghuni.Isi
surat tersebut agar mengosongkan tempat tinggal warga yang terletak di Jalan Pinangsia II Raya No.4-4A dan 6 yang terdiri 19 rumah, padahal warga sudah menempati lahan tersebut sejak tahun
1939 sampai saat ini, hal tersebut diperkuat oleh cerita tokoh LMK Kelurahan Pinangsia ( Yanto ).

Menurut penuturan cerita warga Rt.12 Rw.05 Kelurahan Pinangsia, Bapak Arif juga Bapak Donny yang asli lahir dan besar ditempat tersebut, selama mereka tinggal nyaman saja dan sampai mereka dewasapun tidak ada tuh yang datang mengakui kalau lahan yang mereka tempati selama ini milik tuan tanah atau pribadi tetapi mengapa tiba-tiba di tahun 2012 lahan yang mereka tempati sejak tahun 1939 ada yang mengakui dan sudah dalam bentuk Sertifikat HGB 3214 tahun 2012 yang berawal dari sertifikat HGB 899 tahun 1980 An. Jagus Tangguh dan Joanes Jusmario (berasal dari Egendom For Fonfonding) disebutkan telah terjadi transaksi penjualan HGB 899 tahun 1980 tersebut dihadapan Notaris Makmur Tri Dharma SH. pada tanggal 19 Mei 2011 kepada Moe Irwan Raharja, sedangkan selama ini warga tidak tahu dan tidak mengenali yang namanya Jagus Tangguh dan Joanes Jusmario karena mereka bukan asli warga setempat begitu penuturannya.

Terakhir dari pertemuan awak media dengan perwakilan warga ” Bapak Arif, Bapak Donny dan Bapak Sanjaya alias Sang-sang Ketua Rt.12/ 05 disaksikan Bapak Yanto, menurut mereka eksekusi pengosongan hingga terbitnya Sertifikat HGB 3214 An. Moe Irwan Raharja perlu dipertanyakan dan diduga ada permainan “MAFIA TANAH” terakhir mereka tetap akan mencari keadilan,demikian harapnya.

Menurut cerita perwakilan warga Rt.12 Rw.05 Kelurahan Pinangsia Jakarta Barat Bapak Arif, setelah mengetahui adanya pengakuan kepemilikan atas lahan yang selama ini mereka tempati.
Warga berupaya melakukan perlawanan melalui jalur hukum seperti mempertanyakan
Balik nama PBB 19 KK menjadi satu nama Moe Irwan Raharja berdasarkan PM.1 yang dikeluarkan pihak Kelurahan, di kantor PBB KS Tubun dengan nomer.016-0005 dan 016-0026
Pada tahun 2016 warga mengadukan permasalahan ini ke Mahkamah Agung yang sampai saat ini tidak diketahui hasilnya.

Pada 10 Agustus 2017, warga digugat di pengadilan Jakarta Barat yang isinya mengabulkan penggugat.
Pada tanggal 7 Oktober 2022 warga mendapat teguran dari juru sita Maryono SH. Pengadilan Jakarta Barat.

Pengadilan Negeri Jakarta melalui juru sita Martono SH kembali melayangkan teguran/AAA Maning (21/20/2022) kepada warga untuk hadir pada tanggal 13/11/2022 dalam hal gugatan yang dalam hal ini warga mengutus pengacaranya untuk klarifikasi ketidak hadiran warga karena belum adanya keputusan dari Mahkamah Agung.
Demikian penuturan bentuk perlawanan warga dari cerita Bapak Arif.

Di ketahui Warga Rt.12/05 telah membayar PBB dari tahun 1973 mulai dari Ireda, Ipeda serta PBB.

(Hariyanto/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *