Indramayu.swaradesaku.com. Pihak PT Vita Bella Fortuna diduga ingkar janji dengan para Pemilik Pangkalan Gas elpiji, menurut keterangan dari salah satu pemilik pangkalan yang bermitra dengan PT. Vita Bella Fortuna yang beralamat di Blok Keburu RT 006, RW 002 Desa Jayalaksa, Kecamatan Kedokan Bunder, Kabupaten Indramayu.(23/02/23).

Awalnya atas dasar pertemuan dengan (J) yang pada saat itu menjabat Direktur di kantor PT. Vita bella fortuna, pertemuan itu terjadi berulang kali dan salah satu pertemuannya dihadiri hampir semua pemilik pangkalan gelombang dua (2) hadir saat itu, Kemudian (J) menjanjikan kepada pemilik pangkalan akan mendapatkan kuota 140 tabung setiap Minggu atau setiap bulannya akan mendapatkan 560 Tabung yang akan dikirim ke pemilik pangkalan, Namun faktanya setiap minggu hanya mendapatkan pasokan antara 30-80 an tabung gas atau perbulan hanya 200 an tabung saja, yang seharusnya 560 tabung.
Padahal pada saat itu sebagai pemilik pangkalan harusnya mengais keuntungan dikarenakan kebutuhan tabung gas dimasyarakat meningkat.
Situasi yang tidak menguntungkan itu berlangsung sekitar 3 tahun lebih, Bahkan hampir terjadi di semua pangkalan, atas hal ini diduga PT. Vita bella fortuna selalu merekrut pangkalan baru serta ingkar janji hal tersebut juga diduga karena tidak ada pengawasan dari Pemerintah sehingga menjadi polemik.
Menurutnya jika ditotal selama 3 tahun 6 bulan keuntungan yang didapat harusnya berkisar Rp.58.400.000.00,- Akhirnya merugi. Bagi pemilik pangkalan yang rata rata SDM nya kurang hanya berpatokan dengan janji manis Direktur yang disampaikan didepan pemilik pangkalan.
Padahal modal yang dikeluarkan cukup besar dengan berbagai cara mendapatkan uang tersebut sehingga nasibnya dipertaruhkan di usaha ini dengan harapan kehidupannya lebih baik lagi dari sebelumnya.
Kemudian yang berkaitan dengan Kwitansi tertanggal 26 juli 2019 senilai 80 juta diterima oleh Devi dan Intan di kantor diduga atas arahan Pimpinan, Sementara dalam aturan UU tidak ada peraturan pemilik pangkalan harus membayar kepada PT. Vita bella fortuna dengan jumlah fantastis, yang ada hanya di perjanjian kedua belah pihak Pasal 4 No.2 yang berbunyi ;
“Pihak kedua terlebih dahulu harus melunasi pembayaran pemesanan/pembelian LPG 3 Kg kepada pihak pertama sebelum dilakukanya penyerahan LPG 3 KG Melalui sistem Cashless perbankan H-2 sebelum penyelenggaraan LPG 3 KG”.
Sementara pengakuan dari manager baru, Fauzi mengatakan.
“Saya menager baru di PT. Vita Bella Fortuna dan tidak ada kompensasi atas tidak terpenuhinya kuota tersebut. Dan kalau yang berkaitan dengan uang 80 juta itu tergantung dari perjanjian awal dan itu merupakan biaya pendaftaran dan angkanya tergantung dari kesepakatan kedua belah pihak, dan tidak ada kompensasi atas ketidaksesuaian pengiriman tabung gas, dan terkait nominal uang pendaftaran yang tertulis di kwitansi saya tidak pernah mengembalikan “. Terangnya. (06/02/2023).
Harapan kita semua masalah ini tidak menjadi polemik berkepanjangan yang akhirnya akan merugikan sebelah pihak, juga pembelajaran untuk masyarakat yang akan bermitra dengan siapapun sebaiknya diteliti dan dipelajari dulu, supaya tidak ada penyesalan dikemudian hari.

Ketika berita ini ditayangkan, Awak media masih melakukan investigasi dan konfirmasi kepada pihak pihak terkait
(Muslik/Red)