• Sen. Agu 18th, 2025

Tower BTS Di Desa Tajur Halang, Kecamatan Cijeruk Diduga Belum Kantongi Ijin

Bogor.swaradesaku.com.Meski Sudah Kokoh Berdiri, Tower Base Transceiver Stasion (BTS) di Desa Tajur Halang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, diduga belum Kantongi Ijin
Bogor.

Sebagai salah satu infrastruktur pendukung yang utama dalam penyelenggaraan telekomunikasi yang vital, maka penggunaan Menara Telekomunikasi harus efektif dan efisien yakni dengan memperhatikan faktor keamanan lingkungan kesehatan masyarakat dan estetika lingkungan, Jum’at (23/12/22).

Saat akan mendirikan Tower Base Transceiver Stasion (BTS), pihak pengembang juga harus mengurus perijinannya, terutama untuk ijin lingkungan harus lebih awal ditempuh, akan tetapi tidak cukup hanya sekedar ijin lingkungan semata, karena ijin lingkungan bukan acuan dan standarisasi izin membangun bangunan, tetap pihak pemgembang harus mengurus IMB sebelum pembangunan di mulai.

Begitu pula yang seharusnya di tempuh oleh pengembang yang berada di wilayah Kp. Cijeruk Pangkalan RT.01/RW 06. Desa Tajur Halang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor-Jawa Barat, namun sangat disayangkan ketika awak media mendatangi lokasi pembangunan, tak satupun yang dapat dimintai keterangan terkait Tower yang hampir rampung dikerjakan tersebut.

Bahkan media yang seharusnya menjadi kontrol sosial minim informasi terkait perijinnannya, apakah sudah ditempuh sesuai prosedur atau belum, hanya Pekerja yang ada di lokasi dan tidak bisa memberi keterangan apapun, namun sangat jelas untuk papan IMB tidak nampak terpasang di lokasi pembangunan, menurut salah satu Pekerja, Ia mengatakan bahwa, “Untuk koordinasi lingkungan sudah di pasrahkan kepada Ketua RW dan Kadus yang bertanggungjawab di wilayah sini. Saya hanya tahu perihal membangun saja, yang lain – lainya saya tidak tahu apa – apa.

Namun saat awak media berusaha menggali informasi dari Ketua RW dan Kadus yang dimaksud dengan mendatangi kediamannya, yang bersangkutan tidak ada di tempat dan ketika di hubungi melalui seluler, hanya mengatakan sedang diluar dan silahkan menunggu, akan tetapi sangat disayangkan juga setelah lama menunggu, Agung yang juga sebagai salahsatu penanggungjawab dalam pembangunan Tower tersebut mengatakan bahwa Ia tidak bisa datang akibat cuaca yang kurang mendukung.

“Maaf saya tidak bisa datang ke lokasi karena hujan dan mau ada acara di kampung saya. Besok lagi aja ketemunya”, ucap Agung via seluler.

Begitu pula dengan Kepala Desa Tajur Halang, bungkam saat pihak media mempertanyakan via Whaatshaap, terkait sejauh mana perijinan pembangunan Tower BTS tersebut, sangat disayangkan juga sikap Kades, pejabat wilayah yang seharusnya mendukung peningkatan PAD, malah berkesan tutup mata dengan apa yang terjadi di wilayahnya.

Jika benar dugaan terkait belum diurusnya perijinan Tower tersebut, maka akan bertambah panjang deretan Tower Bodong di Kabupaten Bogor ini, tentu saja hal tersebut akan menyebabkan kerugian karena terjadinya kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Perlu diketahui, sebagaimana yang terdapat dalam peraturan undang-undang serta peraturan pejabat pemerintah setempat yang berkewenangan dalam perihal terkait perizinan pelaksanaan pembangunan Sarana Tower BTS bersama adalah, Undang-Undang No. 1/1970 dan No. 23/1992 mengatur mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja,
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi, Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal: Nomor 18 Tahun 2009; Nomor: 07/Prt/M/2009; Nomor: 19/Per/M.Kominfo/03/2009; Nomor: 3 /P/2009 dan Peraturan Bupati kabupaten Bogor Nomor 61 Tahub 2011 Pembangunan dan Penggunaan bersama menara Telekomunikasi di Kabupaten Bogor.

Hingga berita ini ditayangkan, tak satupun pihak perusahaan atau SITAK yang dapat dimintai keterangan terkait perijinan, nama perusahaan provider dan lain sebagainya.

Reporter : Kevin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *