• Sel. Jul 1st, 2025

KPSI HUT Ke 49 Gelar Konferensi Pers Menyampaikan Hasil Kongres 10 Di Hotel Golden Boutieq Gunung Sahari Jakarta Pusat

Jakarta.swaradesaku.com.KSPSI ( Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ) mengadakan Kongres yang ke 10 di hadiri oleh 12 Pederasi Serikat Pekerja. diantaranya.
( TSK) Tekstil,Sandang, dan Kulit.
( LEM) Logam, Elektronika dan Mesin.
( TI) Transport Indonesia.
( MI) Maritim Indonesia
( RTMM)) Rokok, Tembakau,Makanan dan Minuman.
( KSI) Kependidikan Seluruh Indonesia.
(FARKES) Farmasi dan Kesehatan.
(PP) Pertanian dan Perkebunan.
(KAHUT) per Kayuan dan ke Hutanan.serta
(PPMI) Percetakan, Penerbitan dan Media Informatika.
Kemudian 20 dari 24 DPD serta 203 dari 271 DPC seluruh indonesia.(16/2/22)

Kongres 10 ini diadakan terlambat lebih dari dua tahun,karena seharusnya dilaksanakan pada Desember 2019.
Kongres 10 diantaranya telah menetapkan, Moh Jumhur Hidayat sebagai Ketua Umum menggantikan Yorrys Raweyai.

Hari ini tanggal 20 Februari 2022, hari pekerja nasional, yang bertepatan dengan hari ulang tahun KSPSI ke 49.

Dalam rangka ulang tahun KSPSI 49, sekaligus mengadakan Konprensi Pers di Hotel Golden Boutique.
Untuk memperingati serta menyatakan sikap.

1.Undang-undang nomer 11 tahun 2020, tentang cipta kerja adalah Undang-undang yang inkonstitusional.
Walau diberi waktu oleh Mahkamah Konstitusional, selama dua tahun untuk diperbaiki.
Sehingga tidak boleh ada aturan-aturan turunan seperti Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri dan sebagainya, yang mengacu pada Undang-undang tersebut sebelum diperbaiki.
Karena telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK maka, sudah sepatutnya Presiden melalui Perpu mencabut UU Cipta Kerja tersebut dan mengembalikan aturan-aturan kepada UU sebelumnya.
Termasuk UU 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Dengan kata lain tidak perlu membahasnya kembali atau bila ingin memulai pembahasan dari awal maka harus memenuhi kaidah aturan pembentukan UU yang di antaranya adalah mengundang sebanyak-banyaknya partisipasi masyarakat, terlebih masyarakat terdampak seperti kaum pekerja.

2.Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ( permenaker) no. 2 tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua, Harus Segera Dicabut karena telah menghalangi hak pekerja untuk mendapatkan dananya yang di iur selama bertahun-tahun.
Secara hukum Permenaker ini cacat hukum, karena menerapkan aturan jaminan kehilangan pekerjaan ( JKP) yang di atur dalam UU Cipta kerja. Padahal UU ini sudah dinyatakan inkonstitusional dan melarang Pemerintah membuat kebijakan yang berdampak luas bagi masyarakat.

Demikian pernyataan sikap dewan pimpinan pusat (DPP) KSPSI.
Dengan harapan yang kuat untuk dilaksanakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan.

(Hariyanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *