Bekasi.swaradesaku.com. Ramai nya perbincangan pungli pembuatan sertifikat melalui PTSL di Desa Kertarahayu yang diduga dilakukan oknum perangkat Desa Kerta Rahayu Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi mendapat penjelasan kongkrit dari Ketua RT 02/ 08.
Menurut ketua RT 02/08 Dahlan mengatakan bahwa benar ia meminta sejumlah uang kepada Salah satu warganya sebanyak 3 juta Rupiah namun uang tersebut diperuntukkan mengurus dan membayar SPPT ( Surat Pemberitahuan Pajak Tanah ) serta untuk pengurusan yang lainnya.
“Memang benar saya meminta sejumlah uang sebanyak 3 juta Rupiah namun uang tersebut diperuntukkan mengurus dan membayar SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Tanah dan pembayaran yang lainnya,”kata Dahlan. Sabtu (16/10/21).
Lanjut Dahlan, sesuai yang diamanatkan oleh Kepala Desa Kertarahayu Rudi Catur Pribadi bahwa untuk dapat mengurus surat tanah dalam hal ini program PTSL harus memenuhi persyaratan salah-satunya melunasi pembayaran PBB.
“Maka dari itu uang tersebut nantinya akan digunakan untuk melunasi tunggakan SPPT dan keperluan yang lainnya dan sampai saat ini pun uang tersebut masih ada, bilamana uang ini dipinta tentunya akan segera dikembalikan,”terang Dahlan.
Ditempat yang berbeda Kepala Desa Kertarahayu Rudi Catur Pribadi Ketika ditemui awak media menjelaskan, untuk program PTSL ini dirinya hanya sebatas pengawasan saja agar program PTSL ini dapat berjalan sebagaimana mestinya.
“Bilamana ada perangkat Desa yang melakukan pungli atas program PTSL ini akan saya tindak tegas dan akan saya cabut SK serta saya pecat oknum tersebut,”tegas Rudi.
“Saya berharap program PTSL ini dapat berjalan dengan baik dan tidak ada kendala apa-pun juga, bilamana ada keluhan atau pun saran dari warga Desa Kertarahayu, warga dapat langsung menghubungi kami dan perangkat Desa yang lainnya agar dapat terciptanya kondusifitas dan kelancaran program PTSL ini,” Harap Kades Kertarahayu Rudi Catur Pribadi.
(Dodo).