• Rab. Jul 2nd, 2025

Indramayu.swaradesaku.com.Dikantor Desa Singakerta, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten indramayu, telah terjadi mediasi antara kedua belah pihak hadir dari masing masing kuasa hukum Topir bin Kusen dan Tunia bin Sumengka,turut membantu dari pihak Desa sebagai fasilitator Kasnadi (Lurah),Urip(Kepala Desa)Desa Singakerta,dan dari pihak Kepolisian Ucup Supriadi (Bhabinkamtibmas)Polsek Krangkeng(04/10/2021).

Pukul (13:30WIB )Pada saat bermediasi kedua belah pihak saling menjelaskan terkait harta bersama baik yang saat ini dikuasai oleh pihak Topir maupun dikuasai pihak Tunia,saat itu masing masing sudah menyadari dan saling sepakat untuk di bagi dua (50:50) dan diselesaikan secara kekeluargaan,tanpa saling menuntut dan melaporkan baik secara Perdata maupun Pidana.

Urip,Kepala Desa (Kuwu) menghimbau,”Saya berharap kasus ini selesai dengan cara baik baik dan tercipta perdamaian,karena baik dari Blok Lebak Terate (Topir) dan Blok Tegalsemaya (Tunia) itu sama sama masyarakat saya semua”,paparnya.

Sebagai Bhabinkamtibmas Desa Singakerta Polsek Krangkeng,Ucup supriadi menjelaskan.”urusan seperti ini harusnya cukup di kantor Desa saja, karena saya dulu pernah jadi penyidik jadi tahu persis kalau soal rumah tangga,contoh ada kasus yang punya uang suami di curi istrinya atau sebaliknya kemudian salah satu pihak yang merasa dirugikan melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polisi hasilnya itu tidak bisa di lanjutan dan berujung perdamaian, karena itu menyangkut masalah keluarga”.Paparnya.

Dan kedua belah pihak sebagai Kuasa Hukum dari masing masing sudah menjelaskan berulang ulang bahwa ini adalah harta bersama yang harus dibagi secara adil itu ketentuan hukum yang sudah diatur oleh Undang Undang (UU).

Kasnadi (Lurah) mengatakan.”mediasi ini sudah mencapai 85 persen dan saya tetap profesional sesuai dengan tupoksi saya tidak akan berpihak sebelah dan saya berharap masalah pembagian harta bersama ini segera tuntas dan tidak melebar kemana mana.kata Kasnadi (Lurah).

Berita ini di tayangkan masih dalam tahap mediasi dan verifikasi, karena pada ditanggal (O4/10/2021) ada kekeliruan, yang sekarang (06/10/21) kedua belah pihak sudah saling memahami dan menyadarinya.

(Muslik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *