Serang.swaradesaku.com.Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang Kota, Polda Banten menangkap 2 orang tersangka W dan M pelaku pemerkosaan terhadap P (20), kenalan lama tersangka di sebuah Ruko, Jalan Kolonel Tb Suwandi, Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Sabtu (7/8/2021) pukul 01.30 WIB.
Dikatakan Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, S.IK., MH., kejadian bermula saat W mengajak P untuk bertemu, saat itu P mengiyakan dan dijemput oleh W ke kediaman P untuk selanjutnya korban dibawa ke tempat kejadian yang merupakan tempat kerja tersangka.
“Korban mengiakan ajakan pelaku, kemudian dibawa ke ruko tempat kerja tersangka,” kata Maruli saat press conference di Mapolres Serang Kota, Senin (9/8/2021).
Maruli menjelaskan, di tempat kejadian sudah ada 4 orang lainnya yang tidak dikenali oleh korban, dan saat itu korban disuguhi minuman keras hingga korban mabuk berat, “Setelah mabuk berat, korban kemudian diperkosa oleh W, setelah itu teman korban berinisial M juga masuk melakukan hal sama. Karena korban melawan, M kemudian menampar, menjambak dan mencakar korban di bagian dada,” jelasnya.
Setelah itu, lanjut Maruli, korban kemudian berteriak dan melarikan diri dari mencari pertolongan, “Korban kemudian lari dan meminta pertolongan pada security. Korban kemudian mendatangi tempat itu bersama security namun sampai disana sudah kosong. Kemudian ia diminta untuk membuat laporan polisi,” jelasnya.
Setelah menerima laporan, polisi berhasil menangkap tersangka di tempat kerjanya dan mengamankan sejumlah barang bukti, “Kami telah mengamankan tersangka dengan sejumlah barang bukti yakni rekaman CCTV saat korban dan pelaku masuk, hasil visum, botol anggur, pakaian korban, spray dan mobil merk Ayla yang digunakan untuk menjemput korban serta bukti Chat via WhatsApp. Akibat perbuatannya, pelaku diancam pasal 285 KUH dengan hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya.
(Micha/E.A.H)