Subang.swaradesaku.com.Telah terjadi perselisihan antara tetangga di Desa Suka Haji Dusun Bungur Raya Rt 004,Rw 007, Kecamatan Ciasem,Kabupaten Subang.(16/6/21)
Berawal di Desa tersebut banyaknya tanah Pemerintah yang dimanfaatkan oleh warga sekitar,mereka pun tahu konsekwensinya suatu saat akan diambil oleh Pemerintah.
Tarya adalah salah satu pemanfaat tanah Pemerintah seluas kurang lebih 30 meter dan tanah Pemerintah tersebut berada didepan rumahnya.
Cunesah salah seorang anak Tarya bercerita kepada swaradesaku.com.”Awal timbulnya perselisihan yang menjadi berkepanjangan,Miskem adalah tetangga saya yang masih satu Rt meminta untuk numpang berjualan dengan memberi uang Rp.6 juta kepada ibu saya ( Daskem istri dari Tarya),akan tetapi selang seminggu kemudian Aam anak dari Miskem nemuin saya, yang sedang berada didalam mobil pas mau berangkat,saya diminta tanda tangan kwetansi kosong, karena dipaksa akhirnya saya menandatangani kwetansi kosong tersebut.”
“Saya terpaksa tanda tangan kwetansi kosong dan bermaterai karena saya berfikir positif ibu saya, pernah terima uang dari Miskem,lalu kwetansi itu saya tanda tangani”,ujarnya
Dilanjutkan,beberapa hari kemudian ada tetangga saya yang bernama Karti menanyakan sama saya apakah benar sudah menjual tanah,saya kaget setahu saya itu tanah Pemerintah dan tidak bisa dijual belikan,lalu Karti menunjukan bukti kwetansi kepada saya, saya semakin kaget karena di kwetansi itu tertulis jual beli tanah PU dan juga ada beberapa tanda tangan saksi,bukan cuma itu saja bapak saya yang tidak tahu apa- apa pun ada tanda tangannya juga.
“ada apa ini?Jelas ini sangat merugikan keluarga saya,apa lagi warga sekitar sekarang sudah tahu semua bahwa keluarga saya penjual tanah PU.”
Selanjutnya saya sekeluarga melakukan mediasi,agar masalahnya tidak berkembang dan selesai dengan cara kekeluargaan,dengan melibatkan perangkat Desa sebagai pihak tengah.
“Pada kesempatan lain Aam datang kerumah bapak saya untuk berunding,lalu Aam meminta uang Rp.30 juta kepada keluarga saya,padahal uang yang dititip di saya cuma Rp 6 juta.”
Dengan kejadian ini keluarga saya merasa sangat dirugikan dan akan menempuh jalur hukum,terkait pencemaran nama baik bapak saya karena dianggap menjual tanah PU dan percobaan pemerasan dari uang Rp. 6.juta yang dititipkan ke saya sekarang mintanya Rp 30.juta serta pemalsuan tanda tangan bapak saya,dengan harapan penegak hukum menjalankan tugasnya sesuai dengan undang undang,tutup Cunesah.
Perangkat Desa, Ade Wakil Kadus, ketika dikonfirmasi menyampaikan,”saya sudah coba bantu berkali kali tapi tidak ada solusi.”tuturnya.
(Alan)