Bogor.swaradesaku.com.Dengan kembalinya Pemerintah mencairkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk kalangan pelaku UMKM pada Tahun 2021 ini, dengan jumlah anggaran yang di gelontorkan sebesar Rp 15,36 triliun dan dari jumlah tersebut pelaku UMKM mendapatkan bantuan sebesar Rp 1,2juta.
Namun untuk mendapatkan dana bantuan tersebut secara prosedural, ada beberapa informasi yang seharusnya dihimbau dari instansi terkait yang melakukan pencairan dana bantuan kepada pelaku UMKM yang menerima dana bantuan tersebut, akan tetapi karena faktor minimnya pemberitahuan informasi mengakibatkan timbulnya kerumunan yang sangat luar biasa hebatnya.
Seperti contoh bagi penerima bantuan BPUM Kota Bogor yang melakukan penyerahan berkas pada Bank BRI Kantor Cabang Utama di jalan Kapten Muslihat , Berdasarkan informasi dari salah seorang penerima bantuan bernama Didit menerangkan, “untuk menyerahkan berkas atau persyaratan yang dibutuhkan untuk melakukan pencairan dana bantuan harus ikut mengantri dari jam 22.00 wib karena proses penerimaan berkas persyaratan tersebut dibuka dan dimulai pada waktu 02.30 dini hari.”
Hal ini menyebabkan antrian dan timbulnya kerumunan yang luar biasa sehingga rentan terhadap penyebaran wabah Covid-19 yang sedang terjadi pada saat ini.
Untuk itu saya mengharapkan agar pemerintah dan instansi terkait yang melakukan pencairan dana bantuan ini agar lebih diutamakan kembali dalam penyampaian informasi yang benar-benar merata dan menyeluruh kepada para penerima bantuan ini.
Agar kedepannya tidak terjadi kerumunan seperti saat ini”, pungkasnya.
(Pran/red)