Bekasi.swaradesaku.com.Laporan Keuangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Bekasi sampai saat ini belum juga di paripurnakan oleh DPRD Kabupaten Bekasi.
Bahwa pengesahan LKPJ Bupati terganjal Surat Keputusan (SK) Bupati tentang e- katalog dan kontrak kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi dengan pihak ketiga.
Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia (LAMI) Suganda, mengatakan penerapan kegiatan pelaksanaan melalui system e-katalog tidak masuk dalam Skema di APBD 2020, karena catatan dari Badan Keuangan Daerah (BPKAD), total terhutang sekitar Rp 209 Miliar yang tersebar di Disperkimtan dan PUPR dari e-katalog dan non e-katalog.
“Memang terhutang paling besar dari e-katalog, dan apa alasan Pemerintah Kabupaten Bekasi belum membayar, apa karena tidak masuk dalam skema Pembayaran APBD 2020”, kata Suganda.Rabu (2/6).
Lanjut Suganda, jika Pememerintah Daerah Kabupaten Bekasi mempunyai kewajiban terhutang sekitar Rp. 209 Milyar, hal ini sudah menjadi kendala Hukum bagi pemegang kebijakan Pemerintah Daerah.
“Pasalnya dalam pengesahan APBD 2021 tidak ada skema buat pembayaran kegiatan terutang, dan masyarakat jangan sampai dirugikan tidak dibayar pekerjaannya”, ucap Suganda.
Lebih lanjut Suganda, menjelaskan, selain persoalan e-katalog ada juga persoalan terkait penyerapan Anggaran Covid-19 yang dikelola oleh Dinas Kesehatan.
“tentang persoalan yang ada dalam LKPJ Bupati jangan sampai pengesahannya menjadi alat burgening Politik oleh oknum anggota Dewan Kabupaten Bekasi”,tutup Koordinator Lami Suganda.
(Dodo).