Bogor.swaradesaku.com.Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan
Karyawan/ti PT. Hings Subur Makmur yang berada di Jalan Gatot Subroto Jatiuwung,Kota Tangerang,para Karyawan/ti meminta bantuan dan memberikan kuasa ke Kantor Hukum Hendrik SH.MH & Rekan
Yang beralamat di Grand Purnama II No. 1 ,jalan Raya Wanaherang, Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Hendrik SH.MH dalam keterangan pers nya mengatakan,
Bahwa Klien kami sejumlah 338 orang adalah karyawan/ti PT. Hings Subur Makmur dan ada juga masyarakat luar pabrik.(23/5/21)
Saudara Zainal Sulton bekerja di PT. Hings Subur Makmur mempunyai jabatan sebagai Mekanik (Mesin Jahit).
Saudara Zainal Sulton sekira tahun 2014 mengajak Klien kami untuk menabung dengan alasan tabungan wajib dan tabungan wajib tersebut dibagikan setiap bulan puasa.
Karena saudara Zainal Sulton mempunyai jabatan di tempat kerja, saudara Zainal Sulton memanfaatkan posisi jabatannya untuk mengajak klien kami menabung dan menyatakan bagi yang tidak ikut, maka apabila ada kerusakan pada mesin jahit tidak akan diperbaiki.
Besarnya tabungan wajib setiap minggu/bulan yang ditabung oleh klien kami berbeda dan tidak sama (bervariatif).
Tabungan wajib yang ditabung oleh klien kami diterima langsung oleh saudara Zainal Sulton pada waktu klien kami menerima gaji.
Klien kami menerima tabungan wajib terakhir dari saudara Zainal Sulton pada bulan puasa tahun 2018.
Dan klien kami pada bulan puasa tahun 2019 sudah tidak menerima pembagian tabungan wajib dari Zaenal Sulton dengan alasan tidak jelas.
Klien kami saudari Ermawati bersama temannya mendatangi rumah saudara Zainal Sulton dan menanyakan kenapa tabungan wajibnya tidak bisa di bagikan, saudara Zainal Sulton beralasan uangnya masih di kelola.
Jumlah tabungan wajib yang ditabung klien kami pada saudara Zainal Sulton sebesar Rp. 1.800.000.000,- (satu milyard delapan ratus juta rupiah);
Setelah Klien kami saudari Ermawati dan temanya tidak mendapatkan kejelasan dari saudara Zainal Sulton, maka Klien kami membuat laporan ke Polsek Jatiuwung pada tanggal 12 September 2019.
Laporan polisi tersebut di atas sudah cukup lama dan sudah pada tingkat penyidikan oleh penyidik Polsek Jatiuwung Kota Tangerang, namun hingga saat ini tidak ada kemajuan yang mengarah kepada penahanan terhadap terlapor saudara Zaenal Sulton.
Bahwa terhadap kondisi yang demikian membuat klien kami saudari Ermawati, Trismawati, Mudjinah dan temannya sebanyak 338 orang sebagai Pelapor/korban merasa tidak nyaman, resah, apalagi sekarang terlapor saudara Zaenal masih sering datang ke perusahaan PT. Hings Subur Makmur seolah-olah tidak ada rasa bersalah.
Sebelumnya Klien kami melaporkan saudara Zaenal Sulton di Polsek Jatiuwung Kota Tangerang sebagai terlapor mengenai dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana dan sekarang perkara tersebut ditangani oleh Unit III Reskrim Polsek Jatiuwung Kota Tangerang.
Kami berharap kepada Polsek Jatiuwung,Kota Tangerang segera menyikapi laporan tersebut dan menahan saudara Zaenal Sulton,agar para pelapor merasa nyaman dan tidak bertanya tanya mengenai kinerja Polri.
(Red)