Bogor.swaradesaku.com.Menindaklanjuti Surat Keputusan Bupati Bogor Hj. Ade Yasin SH.MH No. 443/174/Kpts/Per-UU/2021 mengenai perpanjangan ke XI Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru menuju masyrakat sehat, aman, dan produktif melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM MIKRO) di Kabupaten Bogor, maka waktu pun diperpanjang mulai dari 23 Februari s/d 8 Maret 2021.
PPKM Berbasis Mikro merupakan program pencegahan merebak dan penyebaran wabah Covid-19 hingga ke tingkat Desa. Untuk itu pemdes diwajibkan mencetak banner yang diharapkan kepada masyarakat bisa memahami akan bahaya pandemi yang menjangkiti belahan dunia.
Seperti yang dilakukan Koramil 2111 dan Polsek Parung hari ini (Selasa 23 Februari 2021) yang diwakili oleh Babinsa Serka Ramun dan Aiptu Haryanto, Pol. PP Kec. Ciseeng Danu, sedangkan Sri yang mewakili
Pemdes Ciseeng, Ketua Rw. 02 Suhendi, Ketua Rt.04/01 Tia Rahma, pada Pukul. 8.30 melaksanakan PPKM MIKRO di Jalan Jembatan Kuning Kp. Malang Nengah Desa Ciseeng.
Melihat kenyataan di lapangan, tampak masyarakat yang melintas di jalan masih kurang rasa kesadaran diri mereka akan Pandemi Covid-19. Pelintas jalan banyak yang tidak mengenakan masker. Padahal penggunaan masker merupakan cara yang termudah untuk menghambat penyebaran wabah Covid-19 yang sudah mewabah selama setahun lebih.
(Rudi Erik/AT U2M)