Pandeglang.swaradesaku.com.Proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Sumber Daya Air Satuan Kerja Rawa dan Irigasi Provinsi Banten.
Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air wilayah Banten dengan nilai anggaran sebesar Rp 195.000.000.(seratus sembilan puluh lima juta rupiah) waktu pelaksanaan 90 hari kalender berlokasi Ciliman 1-Angsana-Pandeglang.
Lebih tepatnya di Desa Padamulya, Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang, Banten,diduga menyalahi Bestek.
Pantauan tim swaradesaku dilokasi, pekerjaan saluran yang sebelah memanfaatkan TPT Jalan , TPT hanya di tambah ketinggian.
Saripin atau yang biasa di panggil wa Iping sebagai konsultan dan warga Pandeglang angkat bicara,CV BibO Mandiri diduga mau memanfaatkan volume TPT jalan dan dimasukan kepada volume yang ter tera di volume RAB, Dengan memasukan pasangan TPT,hal tersebut Jelas jelas maling pasangan TPT . Karena pasangan TPT lama bukan item pekerjaan irigasi ,pungkas wa Iping / Saripin.(12/6/2021)
Heri Rusyadi selaku ketua DPP gib hukum & ham Provinsi Banten menduga bahwa pekerjaan irigasi tersebut tidak ada konsultan pengawas.
Apalagi monitoring dari Dinas terkait. Sampai sampai CV Bibo Mandiri melakukan kesalahan , pekerjaan TPT JALAN di tambah ketinggian . Mustahil kalau proyek ada konsultan pengawasnya,pekerjaannya seperti itu,tutur Heri Rusyadi.
Secara terpisah, Juman Kepala Desa Padamulya yang saat ini sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat di mintai keterangannya menyatakan,saya sebatas mengetahui masalah TPT dan pelaksannya saya tidak ikut campur pak itu udah di borong kan ke CV Bibo Mandiri,ucapnya
Titi. lst/ Eli Ahmad hambali