Bogor.swaradesaku.com. Keputusan pembatalan tender ulang proyek pembangunan Jembatan Bojonggede–Kemang (Bomang) di Kabupaten Bogor bernilai HPS ( Harga Perkiraan sendiri) sebesar 59 miliar lebih, menuai sorotan dari berbagai pihak. Sejumlah elemen masyarakat mempertanyakan alasan di balik pembatalan tersebut dan meminta adanya transparansi dari instansi terkait agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah publik.
Proyek pembangunan Jembatan Bomang yang diharapkan dapat meningkatkan konektivitas antara wilayah Bojonggede dan Kemang dinilai memiliki nilai strategis bagi masyarakat. Oleh karena itu, setiap proses pengadaan yang berkaitan dengan proyek tersebut diharapkan berjalan sesuai ketentuan, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Munculnya pembatalan tender ulang menimbulkan berbagai pertanyaan. Beberapa pihak menduga adanya kejanggalan dalam proses pengadaan yang perlu dijelaskan secara terbuka oleh panitia pengadaan maupun pihak terkait. Dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut dari instansi yang berwenang.
Menurut sejumlah pengamat, transparansi dalam proses tender merupakan hal penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pelaksanaan proyek pembangunan yang menggunakan anggaran negara. Setiap keputusan, termasuk pembatalan tender, seharusnya disertai alasan yang jelas dan dapat diakses oleh masyarakat.
“Publik berhak mengetahui alasan pembatalan tender ulang tersebut. Jika memang terdapat kendala administrasi atau teknis, maka harus disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan asumsi negatif,” ujar salah satu pemerhati kebijakan publik.
Disisi lain Nelson Sihotang Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Peduli Keadilan dan Kemakmuran (LSM GRPKK) juga menyampaikan, Tender ulang yang gagal akan cenderung ke penunjukkan langsung, karena persyaratan yang dibuat oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dalam RKS ( Rencana Kerja dan Syarat) sulit di penuhi oleh calon penyedia jasa, maka bisa terindikasi bahwa pengguna anggaran ingin memberikan pekerjaan kepada mitra binaan maka bisa disimpulkan bahwa proyek tersebut sarat dengan KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme).
Diharapkan dalam hal ini, Inspektorat dan APH yang ada di Kabupaten Bogor agar melakukan pengawasan melekat pada proyek tersebut untuk menghindari terjadinya kerugian negara, ucapnya.
Masyarakat juga meminta aparat pengawas internal pemerintah maupun lembaga pengawasan lainnya untuk melakukan evaluasi terhadap proses pengadaan proyek tersebut. Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan yang berlaku dan bebas dari intervensi pihak-pihak tertentu.
Hingga berita ini ditulis, pihak yang berwenang terkait proses tender pembangunan Jembatan Bojonggede–Kemang belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pembatalan tender ulang tersebut. Media masih berupaya melakukan konfirmasi untuk memperoleh penjelasan yang berimbang dan akurat.
Dengan adanya polemik ini, masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Bogor dapat segera memberikan penjelasan resmi agar proses pembangunan infrastruktur yang dinantikan warga tersebut dapat berjalan secara transparan, profesional, dan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
(Redaksi)
