Bogor.swaradesaku.com. Operasi yustisi terus digencarkan di Kecamatan Cigombong. Setidaknya 20 orang terjaring operasi karena tak mengenakan masker saat digelar operasi yustisi di exsit Tol Bocimi perbatasan antara bogor sukabumi.
Menurut Kapolsek Cigombong Kompol Nurahim,pihaknya semakin intensif mengadakan operasi yustisi, terlebih lagi saat ini di Kabupaten Bogor juga turut diberlakukan kebijakan Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat (PPKM),kegiatan itu berlangsung 11-25 Januari 2021.
Bagi warga yang melanggar akan dikenakan sanksi. Hal itu karena masyarakat tidak disiplin mengenakan protokol kesehatan demi mencegah penyebaran Covid-19.
Setiap penumpang maupun pengemudi yang tidak mengenakan masker langsung di bawa ke pos Pam. Mereka didata sesuai dengan KTP yang berlaku dan langsung sidang di tempat.
Kapolsek Cigombong Kompol Nurahim, juga menegaskan bahwa warga diminta untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan, atau akan ditindak sesuai aturan oleh petugas seperti sidang ditempat dan sanksi tegas.
“Untuk itulah saya tegaskan kembali agar masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan. Pakai masker, tidak berkerumun, mencuci tangan, dan menjaga jarak, atau anda akan diberi sanksi tegas oleh petugas. Seperti sidang ditempat dengan sanksi tegas,” pungkas Nurahim.
(Ade Arfan)