Bogor.swaradesaku.com.konflik Pilkades Rawa Panjang semakin memanas antara Panitia Pilkades dengan Kuasa Hukum serta Kuasa Pendamping Balon.
Pasalnya ketika belum ada keputusan dari pihak Panitia Desa, Panitia Kecamatan sudah menjalankan tahapan penetapan Balon menjadi Calon.
Terkait pernyataan Camat Bojongede yang di lansir melalui media online swaradesaku bahwa,”tahapan dari penetapan Balon menjadi Calon,kami hanya mengikuti tahapan saja”.hal tersebut menimbulkan komentar dari berbagai pihak.
Rudi Setiawan selaku Kuasa Pendamping Maruloh ketika membaca pernyataan Camat Bojongede melalui media online swaradesaku menjadi geram,
“Terkait pernyataan camat dalam berita online swaradesaku yang kutipannya,tahapan dari penetapan Balon menjadi Calon dan kami hanya mengikuti tahapan saja, karena kalau tidak mengikuti tahapan sesuai aturan perbup No 66 nanti kami akan disalahkan lagi”.
Ini jelas sebuah pengakuan yang dilakukan oleh Camat sendiri bahwa seluruh tahapan harus dilakukan karena,kalau tidak dilakukan berarti melanggar Perbup 66, apa yang kami lakukan adalah dalam rangka menegakkan aturan.
Karena ada tahapan yang dilanggar oleh panitia, seharusnya ini juga menjadi bagian penting dari proses yang dilakukan oleh panitia, kenapa tidak dibilang pelanggaran oleh Camat, berarti ada pengecualian dalam menegakkan aturan dan itu bentuk sebuah ketidakadilan yang terorganisir dan sistematis.
Apa yang menjadi keinginan Bakal Calon melalui kuasa hukum dan kuasa pendamping jelas “meminta untuk menegakan kebenaran dan keadilan dalam proses tahapan Pilkades, tapi malah diabaikan dan cenderung menutup nutupi prosesnya, sekali lagi kami sampaikan, kami tidak percaya terhadap proses yang saat ini berjalan.
Kalau dari awal proses tahapannya tidak baik, hasilnya pun akan tidak baik, selanjutnya kami bertanya kepada Camat, Berita Acara yang ditandatangani dan disepakati oleh kami, panitia dan BPD untuk menunda pengesahan Balon menjadi Calon kenapa dilanggar seharusnya ditarik dulu atau dibatalkan dulu Berita Acara nya dengan melakukan musyawarah.
Belum lagi kami menilai pengesahan yang dilakukan oleh Camat tanpa dihadiri oleh ketua Panitia dan Ketua BPD jelas legalitasnya wajib dipertanyakan, apakah yang hadir atau yang mewakili sudah diberi mandat atau belum, karena ada lembaran negara yang harus ditandatangani saat itu,kalau tidak ada berarti memang dari awal proses tahapan “Cacat Administrasi”.
Kami minta bantuan kepada media untuk bertanya dan klarifikasi kepada Wakil Ketua Panitia,”kebetulan saya tidak kenal dengan Wakil Ketua Panitia,namanya siapa, alamatnya dimana.”
ujar Rudi Setiawan selaku Kuasa Pendamping dari Balon Maruloh melalui WhatsApp, Rabu (18/11/20).
(Tim/Red)