• Sel. Jul 1st, 2025

Bogor.swaradesaku.com.Penetapan Balon menjadi Calon pada Pilkades Rawa Panjang yang dilakukan oleh Panitia Pilkades tingkat Kecamatan Bojonggede pada hari Jumat (13/11/20) menimbulkan berbagai pertanyaan masyarakat Desa Rawa Panjang.

Dengan adanya keberatan oleh para Kuasa Hukum Balon mengenai adanya tahapan yang dilewati oleh panitia tingkat Desa dan belum adanya keputusan dari ketua panitia tingkat Desa pada saat itu ketua panitia nya jatuh pingsan Minggu (8/12/20) maka masyarakat mengganggap hal itu belum ada keputusan namun apa yang dilakukan oleh pihak Kecamatan untuk menetapkan Balon menjadi Calon di anggap keputusan secara sepihak yang dilakukan oleh panitia tingkat kecamatan.

Dalam hal ini swaradesaku menemui Camat Bojonggede guna konfirmasi hal tersebut.

Dace Hatomi Camat Bojonggede ketika ditemui mengatakan, kegiatan pada hari Jumat (13/11/20) adalah tahapan dari penetapan Balon menjadi Calon dan kami hanya mengikuti tahapan saja, karena kalau tidak mengikuti tahapan sesuai aturan perbup No 66 nanti kami akan disalahkan lagi.

Dan semua ini akan kami serahkan ke Panitia tingkat Kabupaten kemudian untuk selanjutnya yang memutuskan adalah panitia tingkat Kabupaten.

Laporan masyarakat sifatnya hanya Masukan saja dan Panitia hanya menampung aspirasi atau pengaduan masyarakat tapi tidak bisa memutuskan, hal tersebut melalui berita acara akan disampaikan ketingkat Kabupaten

Pengaduan tetap diterima namun proses tahapan tetap berjalan,Panitia harus berpedoman pada aturan atau perbup dan proses tahapan tetap berjalan agar panitia tidak disalahkan, demikian ucap Dace Hatomi.

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *