Bogor.swaradesaku.com.Pemerintahan Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor menggelar tes seleksi bakal calon (Balon) Kades Rawapanjang di aula Kecamatan Bojonggede pada hari Sabtu (07/11/20) di hadiri oleh Dace Hatomi Camat Bojonggede dan Kompol Supriyadi, Kapolsek Bojong Gede.
Sangat disayangkan, acara yang sangat sakral tersebut tidak bisa diliput langsung oleh pewarta karena Pewarta yang akan meliput kegiatan tersebut dihambat oleh Sat Pol PP, “Kita tidak boleh masuk ke dalam ruangan menyimak apa yang dibicarakan karena dihalang-halangi Satpol PP yang bernama Samsul. Ketika ditanya atas dasar apa menghalangi tugas wartawan, Samsul mengaku atas perintah Camat,” ungkap seorang Pewarta, kecewa.
Terpisah Yusuf, Ketua Umum Media Centre Bogor Raya (MCBR) berujar atas tindakan Satpol PP itu jelas menghambat tugas wartawan yang hendak meliput kegiatan test tertulis, “bagaimana bisa memberitakan apabila Pewarta tidak mendengar langsung,” ungkap Yusuf.
“Tindakan menghalangi kegiatan jurnalis jelas diatur di dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, dimana Pasal 18 Ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah). Sangat jelas bahwa wartawan dalam melaksanakan tugasnya dilindungi UU Pers No 40 Tahun 1999,” terang Yusuf seraya menyatakan pihaknya akan membentuk tim terkait kejadian tersebut.
“Kami panitia Kecamatan hanya menerima data hasil verifikasi dari panitia Desa yang dinyatakan sudah lengkap, adapun bila ternyata ada kekurangan data itu adalah tanggung jawab Panitia Desa, intinya kami menerima data harus sudah lengkap,” ungkap Dace Hatomi, Camat Bojonggede, ketika ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (7/11/20).
“Mengenai test seleksi, memang betul yang diperbolehkan masuk hanya peserta, saksi pun tidak boleh masuk, dan ini sudah sesuai dengan tata tertib yang sudah dibuatkan,” kilah Camat.
Ketika para Pewarta menanyakan mengenai transparansi dalam tes seleksi, Camat Bojonggede menjawab transparan belum tentu terbuka dan yang terpenting adalah hasilnya, “transparan itu ada yang harus di terbuka dan ada yang harus tidak terbuka, dan mengenai hasil seleksi ini belum final, kita tunggu sampai tanggal 11/11/20,” dalihnya.
(Tim)