Bogor.swaradesaku.com. Dari pantauan Team media swaradesaku, terlihat bahwa proyek Tanggul Penahan Tanah (TPT ) atau penyediaan sarana dan prasarana drainase lingkungan yang berlokasi di Desa Rawa Panjang dan Kelurahan Pabuaran,Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, yang dikerjakan oleh CV Nusantara Sentosa,itu banyak yang tidak sesuai dengan standar dan kualitas dalam pelaksanaan pekerjaaannya.
Tak hanya itu,sejumlah tukang yang sedang melaksanakan pekerjaannya pun terlihat tidak semua,menggunakan Alat pelindung diri (APD) serta tidak dilengkapi dengan peralatan kesehatan dan keselamatan kerja (K3).
Padahal pada saat mengikuti proses tahapan lelang, APD dan K3 merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh peserta lelang.
Menanggapi hal ini,Yusup Prayoga selaku Tokoh Masyarakat Desa Rawa Panjang yang juga Pimpinan Perusahaan media swaradesaku menghimbau,agar Dinas PUPR Kabupaten Bogor selaku penyedia proyek untuk segera memberikan teguran kepada perusahaan pelaksana pekerjaan maupun konsultan pengawas dalam hal ini adalah PT Kreasi Inpirasi Abadi
“Masa proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.468.815.402.67 (satu milyar empat ratus enam puluh delapan juta delapan ratus lima belas ribu empat ratus dua koma enam puluh tujuh ribu rupiah ) dikerjakan asal-asalan dan tanpa diawasi dengan ketat.
Atau jangan-jangan pengawas di lapangan dan dinas terkait ada kongkalikong dengan perusahaan pelaksana proyek ?”, duga Yusup Prayoga dengan nada curiga, Minggu (25/10/2020).
Lebih jauh dikatakan Yusup Prayoga, pemenang lelang proyek seharusnya dapat memenuhi segala persyaratan yang dituangkan dalam surat perjanjian kontrak.
“Melihat kenyataan dilapangan (hanya beberapa Pekerja yang dilengkapi APD dan alat keselamatan kerja, red), maka sudah jelas bahwa perusahaan pelaksana proyek lalai dalam menjalankan kewajibannya.
Bisa jadi hal ini merembet kepada mutu hasil pekerjaannya juga. Maka dari itu kami akan terus monitor pelaksanaan proyek itu hingga selesai. Jika ada kesalahan dalam pelaksanaannya, kami akan laporkan ke pihak-pihak terkait, termasuk ke instansi penegak hukum, Padahal kita ingin proyek ini dikerjakan sesuai SPK dan RAB.
Kami juga pernah menegur yang namanya Asep yang di akui sebagai pengawas/Pelaksana lapangan, jawabannya hal yang wajar kalau di proyek seperti ini.(19/10/20)
Ketika ditanya konsultan nya di mana, jawabannya hanya “ada”, padahal setiap hari kami pantau tidak pernah melihat adanya konsultan pengawas dilokasi proyek tersebut, demikian pungkasnya.
Pemantauan team dilokasi proyek, untuk galian pondasi hanya semata kaki tukang (pekerja proyek,red ), sebagian menggunakan batu kali,adukan semen dan pasir di duga tidak memenuhi standar.
(Tim/Red)