• Rab. Jul 2nd, 2025

Pemerintahan Kecamatan Cikendal Tidak Memberikan Izin Keramaian Pasar Malam

Pandeglang.swaradesaku.com.Pemerintahan Kecamatan Cikendal Kabupaten Pandeglang tetap tidak akan mengeluarkan dan memberikan izin keramaian yang bersifat mengundang masyarakat banyak selama situasi pendemi Covid-19.

Demikian penegasan Camat Cikendal Deni Kurniawan seusai bermusyawarah antara Kepala Desa Babakan Suhada terkait adanya kegiatan Pasar Malam di daerahnya.(19/10)

Deni Kurniawan mengungkapkan berdasarkan Perbup Nomor 55 tahun 2020 tentang pencegahan pendisiplinan terhadap pendemi Covid-19 perlu ditaati semua pihak, termasuk masyarakat.

Pihaknya, kata Camat Deni bukan melarang tapi sementara waktu karena situasi pendemi Covid- 19 ini. Hal ini harus dipahami bersama agar penyebaran virus bisa diminimalisir.

Muspika termasuk Kapolsek Cikendal Bripda O Abdul Rohan akan terus mendukung langkah yang di ambil Camat Cikendal berkaitan dengan izin keramaian, karena hal ini akan mengundang banyak orang dan tidak mengindahkan protokol kesehatan.

Sikap.tegas Camat Cikendal patut mendapat dukungan demi untuk meminimalisir penyebaran Covid- 19 yang tentu akan merugikan masyarakat dan warganya sendiri. ***

Reporter : Asep Sujana

Editor : Yudhiestira Nugraha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *