• Sel. Jul 1st, 2025

Revisi RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Rugikan Di Sektor Industri Hasil Tembakau dan Makanan Minuman

Bogor.swaradesaku.com. Pemerintah saat ini sedang membahas Rancangan Undang Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja perkembangannya menimbulkan kekhawatiran karena potensi muatan materi hukum yang merugikan pekerja.

Demikian dikatakan Ketua Umum Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI Sudarto As pada acara Rapimnas VI FSP RTMM-SPSI di Bogor,Rabu (30/9).

Menurut Sudarto As, pembahasan klaster ketenagakerjaan masih bahas antara pemerintah dan Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pemerintah, mengajukan subtansi pokok perubahan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di RUU Cipta Karya diantaranya waktu kerja, rencana penggunaan tenaga kerja asing, pekerja kontrak, alih daya (outsourcing), upah minimum, pesangon PHK dan program jaminan kehilangan pekerjaan.

FSP RTMM-SPSI seluruh Indonesia, kata Sudarto As menyatakan sikap penolakannya terhadap RUU tersebut yang dinilai merugikan pekerja. Sudarto juga mengatakan sudah mengirimkan surat kepada Presiden RI, DPR bahwa RUU Omnibus Law ini meresahkan pekerja.

FSP RTMM-SPSI berpendapat dan berkeinginan agar tidak diabaikan pemerintah dalam RUU tersebut, industri diberikan kesempatan tumbuh dan berkembang sehingga bisa mensejahterakan dan memperluas lapangan kerja, Serikat Pekerja diberikan porsi dalam pengambilan keputusan maupun regulasi yang menyangkut ketenagakerjaan.

” Selama Omnibus Law tidak mengganggu usulan tersebut, kami mendukung tapi kalau mengganggu, kami pasti menyatakan menolak dan melakukan aksi” tegas Sudarto.***(Red)

Yudhiestira Nugraha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *