Indramayu.swaradesaku.com. BFI Finance Jatibarang Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat seperti tidak punya aturan main yang baku, atau aturannya sengaja ditutupi bahkan terkesan berubah ubah dalam pengambilan keputusan.(5/2/26)
Kalimat diatas merupakan sikap dari salah satu nasabah BFI Finance Jatibarang yang bernama Nurali.
Nurali pada tahun 2020 Menggadaikan BPKB mobil untuk meminjam uang sebesar Rp. 40.000.000, Dengan ang
suran Rp. 2.749.500, Tiap bulan kepada BFI finance Jatibarang dan Nurali diwajibkan membayar 24 bulan.
Dalam perjalanan Nurali secara rutin membayar angsuran sampai 24 kali paling telat hitungan hari setiap bulan bayar angsuran.
Pihak BFI Finance Jatibarang meminta Nurali harus bayar denda dengan angka yang terlampaui tinggi yakni sebesar Rp. 11.938.000.
Pada bulan Oktober 2025 lalu. Angka itu tentu mengagetkan Nurali yang juga paham sistem akuntansi itu.
Nurali kemudian mengajukan keringanan denda dan protes kepada pihak BFI finance Jatibarang. Protes tersebut membuat pihak BFI finance Jatibarang kabupaten Indramayu menurunkan jumlah yang harus dibayar Nurali.
” Mereka patok Saya bayar denda sebesar Rp. 7.900.000. Saya tanya mereka tahun 2020 kan Covid kenapa hitungan denda justru selangit tidak masuk akal dan akhirnya kami selaku nasabah protes. Jelas Nurali kepada Media Swaradesaku. Com. Kamis (05/02) Siang.
Jika sistem keringanan denda dengan situasi kondisi nasabah sedang mengalami kebangkrutan dalam usaha. Pihak BFI finance Jatibarang kurang kebijakan dalam penyelesaian nasabah bahkan Diduga memeras maka Nurali menduga ada tindakan pungli di BFI finance Jatibarang kabupaten Indramayu.

Sementara itu pihak BFI Finance Jatibarang enggan merespon sejumlah pertanyaan yang diajukan media Swaradesaku.com. Terkait Pengajuan keringanan denda dan penghapusan denda di kantor BFI Finance Jatibarang.tutup Nurali.
(Muslik).
