• Rab. Jul 2nd, 2025

Bachrudin, SH ; Sidang Klarifikasi Korban PHK Karyawan PT.Tonghong Tannery Indonesia Belum Ada Titik Temu

Serang.swaradesaku.com. Sidang klarifikasi sengketa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) antara PT.Tonghong Tannery Indonesia Serang dengan beberapa mantan karyawannya belum mendapatkan titik temu.

Sidang yang dimediasi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Serang berlangsung Jumat yang baru lalu (25/9). Sidang ditunda untuk pemanggilan ke 2 tanggal 07 Oktober 2020 mendatang.

Pihak Karyawan diwakili Advokat Bachrudin,SH, M.Yopi Rianda,SH, Asep Supriyadi,SH dan Dede Suhendar,SH. Pihak PT.Tonghong Tannery Indonesia diwakili HRD & Legal, Marsel Lewa, sementara yang menjadi mediator Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Serang Mingsar Gamera,S.Psi.

Sidang pertama ini masih mendengarkan keterangan dari pihak pihak yang bersengketa untuk dijadikan bahan kesimpulan dalam sidang ke 2 mendatang.

Sekertaris DPD ARUN Kota Serang Kiswandi menjelaskan akan terus memperjuangkan hak hak karyawan yang sudah dilanggar pihak perusahaan secara sepihak tanpa ada musyawarah dan kesepakatan terlebih dahulu

” kami menduga perusahaan sudah melanggar UU Nomor 13 tahun 2003, yang didalamnya telah mengatur hak hak karyawan ” tandasnya. ***

Yudhiestira Nugraha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *