Bogor.swaradesaku.com.Pembangunan komplek villa Dinasti di Jln. Raya Kapten Dasuki Bakri, Desa Cimayang, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten. Bogor,diduga belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), tapi sudah melakukan aktivitas,dan disesalkan oleh tokoh masyarakat.(17/9/20)
“Saya menyesalkan tindakan itu, karena tidak adanya tindakan dari awal oleh aparat yang berwenang,” ujar , Sutisna tokoh masyarakat.
Supendi selaku Ketua LSM APKAN Kabupaten Bogor menghimbau kepada aparat agar segera bertindak dengan baik demi ketertiban di wilayah Kabupaten Bogor.
“Sepatutnya masyarakat dan aparat melakukan pengawasan atas segala sesuatu pembangunan di daerahnya sebagai masyarakat madani,” tuturnya.
Diketahui, hingga Senen 17 September 2020, pembangunan komplek villa Dinasti di Jln. Raya KH. Abd. Hamid, Desa Cimayang, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten. Bogor,diduga belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Nanti kami telusuri ke Kepala Badan Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kabupaten Bogor.
Kepala Desa Cimayang Hj. Muslihat Dianah membenarkannya. “Jangankan Rekomendasi IMB, izin lokasi saja belum ada,” katanya.
Ia memastikan, bahwa pembangunan komplek villa Dinasti seluas kurang lebih empat hektare itu, hingga kini belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Dikhawatirkan, jika persyaratan itu dilanggar, apalagi seenaknya mendirikan bangunan, bisa mengundang bencana alam,” sambung dia.
Mengutip pernyataan Kepala Desa Cimayang, menurut Karno pihak desa tak pernah mengeluarkan rekomendasi IMB dan perizinan lainnya. (Aabun)