Bogor.swaradesaku.com. RTLH merupakan bantuan stimulan berupa bahan bangunan guna pemugaran rumah tidak layak huni dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok atau masyarakat.
Bantuan ini sifatnya tidak terus menerus dan selektif dengan tujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.
Pemerintah Desa Pengasinan Kecamatan Gunungsindur diantara wabah Covid- 19 tetap melaksanakan rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni sebanyak 7 unit dengan nominal Rp.15.000.000,-/unit.
Ketika awak media melihat rumah yang tengah dalam pengerjaan rehab (Kamis, 17 September 2020), Jayadi mewakili anggota TPK Syaeful Muis serta Ketua Nur Abdullah SE, menjelaskan: “Bantuan sosial rehabilitasi Rutilahu tahun ini untuk Desa Pengasinan sebanyak 7 unit. Dikarenakan desa mempunyai 7 Rw, maka kami selaku pemerintah desa mencoba berbuat adil pada warga, maka tiap Rw kami berikan 1 unit bantuan untuk warga. Untuk Kp. Pengasinan Rt. 05/Rw. 01 kami berikan kepada Obih, Kp. Cibarengkok Rt. 05/Rw. 02: Yitno, Kp. Cibarengkok Rt. 01/Rw. 03: Nuryanah, Kp. Jeletreng Rt. 02/Rw. 04: Parta/Muhammad Ramlan, Kp. Nagrog Rt. 03/Rw. 05: Nurhalimah, Kp. Kebon Kopi Rt. 05/Rw. 06: Kilah Komala/Rusmiyati, Kp. Kebon Kopi Rt.03/Rw. 07: Muchamad Zen.
Kepala Desa Pjs. Odih Suryadi S.Sos menuturkan kepada awak media mengenai bantuan rehabilitasi RTLH: “Bansos RTLH menjadi prioritas karena rumah layak adalah kebutuhan yang tidak bisa ditawar-tawar lagi.
Rumah sebagai tempat tinggal, tidak hanya sebatas sebagai tempat berteduh semata tetapi juga sebagai media interaksi sosial keluarga.” (Rudi Erik/AT)