Sukabumi.swaradesaku.com.Pelantikan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sukabumi, Kamis (10/9/2020), menuai sorotan. Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Usep Wawan, menilai pelantikan itu tidak sesuai dengan surat yang dikeluarkan BAZNAS Pusat.
Pasalnya, surat dari BAZNAS Pusat terkait Jawaban Pertimbangan Pengangkatan Pimpinan BAZNAS Kabupaten Sukabumi periode 2020-2025 Nomor : 511/ANG/BAZNAS/VIII/2020 pada 18 Agustus lalu, ada lima pimpinan yang harus dilantik yakni Atot Sugiri, M. Taufiq, Yusuf Subaekah, Elis Nurbaeti dan Unang Sudarma.
“Ini bisa saja dikatakan cacat hukum. Karena ada yang dilantik tidak melalui proses tahapan seleksi secara prosedur dari BAZNAS Pusat,” ujar Usep, kepada Media, Jumat (11/9/2020).
Menurutnya, berdasarkan dari surat BAZNAS Pusat tersebut sudah jelas ada lima pimpinan yang menjadi hasil pemeriksaan dan pertimbangan diantaranya Elis Nurbaeti dan Yusuf Subaekah.
“Kenapa dua orang ini tiba-tiba diganti? Kami merasa janggal. Padahal, sebaiknya pak Bupati ini menjalankan normatif sesuai dari BAZNAS Pusat. Ada apa? Mau dibawa kemana BAZNAS Kabupaten Sukabumi ini?,” imbuhnya.
Usep menyayangkan jika pelantikan pimpinan BAZNAS ada kejanggalan. Karena menurutnya, ini urusan keagamaan yang harus benar-benar terjaga kiprahnya dan terhindar dari berbagai kepentingan.
“Ini akan menjadi evaluasi dan koreksi kami. Kalau sudah ada tembusan dari BAZNAS Pusat atau ada pengaduan dari masyarakat ke DPRD, tentunya DPRD akan menindaklanjuti dengan melakukan imvestigasi dan konsultasi dengan BAZNAS Pusat,” pungkasnya. (Rsd)