• Rab. Jul 2nd, 2025

Kuasa Hukum Kades Cadasngampar menyatakan yakin bahwa pihaknya akan menang dalam sengketa Pilkades yang digelar di Pengadilin Tata Usaha Negara (TUN) Provinsi Jawa Barat di Kota Bandung Wetan.

“Melihat bukti dan para saksi yang dihadirkan, kami yakin seyakin yakinnya dalam persidangan TUN, gugatan Penggugat kepada Kades Jejen, tidak akan diterim oleh Majelis Hakim,” ungkap Rosadi, salah satu kuasa hukum Kades Cadasngampar dihubungi di kantornya Kantor Hukum Law Firm Usep Supratman, SH, MH, Jumat (4/9).

Setelah hampir 10 bulan melaksanakan persidangan Gugatan Tata Usaha Negara (TUN) SK Bupati Bogor terkait pengesahan Kepala Desa Cadasngampar, akhirnya tiba saatnya memasuki agenda pamungkas berupa kesimpulan yang segera diagendakan di PTUN.

Menurut Rosadi, setelah mencermati bukti – bukti surat dan saksi yang dihadirkan dalam persidangan ternyata bukti – bukti surat dan saksi yang yang sudah di hadirkan oleh Penggugat dengan mudah bisa dibantah oleh bukti dan saksi oleh kuasa hukum Kades Cadas ngmapar (TERGUGAT II INTERVENSI), diantaranya video joki pilkades yang dihadirkan oleh Penggugat setelah dikomfirmasi kepada yang bersangkutan ternyata itu bukti vedeo penuh dengan paksaaan dan tekanan dikni dan narasinya sudah diarahkan (bukti T. II INTERVENSI 21–24).

Begitu juga halnya video pembagian uang yang dihadirkan Penggugat, menurut Rosadi, itupun dalam persidangan sudah dibantah oleh H Isun selaku saksi, bahwa pembagian uang tersebut dalam kontek sodakoh karena tahadus binikmah atas pembebasan tanah sentul City, dan H Isun juga mengatakan bahwa dirinya bukan Timsukses calon kepala Desa sebagaimana Bukti T. II INTERVENSI 17 yang sudah dihadirkan oleh Kuasa Hukum Kades Cadasngampar.

“Dalam persidangan juga terungkap dalam keterangan H Abdul Aziz sebagai Ketua Panitia, bahwa Para Calon Kepala Desa sudang mendatangani surat Pernyataan yang menyatakan ‘Pemilihan Kepala Desa berjalan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil’. Dan dalam Berita Acara Pemilihan Pilkades, kedua belah pihak sudah menyatakan Pemilihan Kepala Desa tersebut syah, merasa puas dan dikemudian hari para calon kepala desa tidak akan melakukan gugatan kepada siapapun serta bersedia untuk membantu dan bekerjasama dengan calon terpilih untuk kemajuan desanya, hal tersebut sudah di perkuat oleh bukti surat T. II INT-14 yang sudah di hadirkan oleh Kuasa Hukum Kades Cadasngampar,” terangnya.

“Yang mengejuktan dalam persidang terakhir, disampaikan oleh saksi Ibu Hartini, bahwa justru penggugatlah yang telah melakukan money politik secara tersetruktur dan masif melukan pembagian uang sebesar 30 ribu rupiah melaui adiknya di dekat rumahnya, hal itu dikuatkan dengan bukti T. II INT-18 dan 19 Jo T. II INT-25, yang sudah di hadirkan oleh Kuasa Hukum Kades Cadasngampar,” lanjut Rosadi.

Alhasil, dengan diterbitkannya Surat Keputusan Bupati Bogor, masih menurut Rosadi, aqou telah sesuai dengan dasar kewenangan, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang bersifat Formil Prosedural dan peraturan Peraturan perundang-undangan yang bersifat Materiil Substansial, sebagaimana disyaratkan oleh Undang-undang Republik Indonesia Nomor 51 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 Jo. No. 9 tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara Jo tidak melanggar Azas- Azas Umum Pemerintahan yang baik (AUPB).

“Dasar kewenangan Tergugat untuk menerbitkan obyek sengketa dalam perkara aquo adalah Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2015 tentang Desa khususnya ketentuan dalam Pasal 75 ayat (1) huruf c Jo. Peraturan Bupati Bogor Nomor 37 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa,” pungkasnya.

(DidiS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *