• Sel. Jul 1st, 2025

Gugus Tugas Laksanakan Pemutus Mata Rantai Covid-19 Dalam Penegakan Disiplin Penggunaan Masker

Depok.swaradesaku.com. Pelaksanaan Pemutusan mata rantai Covid-19 di Kota Depok mulai gencar dilaksanakan oleh Team gugus tugas dibeberapa titik yang dianggap menjadi klaster penyebaran Covid-19.
Dalam Penegakan di siplin Penggunaan Masker di masa Pandemik.Selasa ( 28/07/20 )

Di dalam Pelaksanaan team gugus tugas menggandeng unsur Muspika sebagai Pimpinan wilayah di Kecamatan serta kelurahan.

” Kami terus berupaya untuk melakukan pemutus mata rantai Covid-19 di Kecamatan Cilodong.” Ujar Supomo. S.Sos.M.Si.

Lebih lanjut Supomo Camat Cilodong berharap agar mayarakat Cilodong dan masyarakat diberbagai Kelurahan agar senantiasa mentaati Protokol kesehatan.

Kegiatan ini akan terus dilaksanakan dibeberapa titik dalam wilayah Kecamatan Cilodong.
Disisi lain Nurhadi SH Lurah Sukamaju menambahkan protokol kesehatan menjadi keharusan yang di lakukan bagi masyarakat Kelurahan Sukamaju.

” Untuk warga yang terjaring di Penegakan disiplin Penggunaan Masker mayoritasnya sebagai warga lintasan bukan warga Kelurahan Sukamaju.” Kata Nurhadi
Sudah saatnya bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran Penegakan disiplin penggunaan Masker untuk diberikan tindakan Denda yang mengacu kepada Perwal no. 37 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala secara Proposional sesuai level kewaspadaan.

Adapun denda yang dikenakan sebesar lima puluh ribu rupiah.
Deni Ramuloh S.STP.M.Si sebagai ketua team gugus tugas kota Depok Berharap agar Warga masyarakat mematuhi protokol kesehatan dengan mengutamakan kesehatan diri sendiri .

Dengan melakukan cuci tangan dengan sabun, mempergunakan masker serta jaga jarak.

Menyikapi masalah Denda yang diberlakukan kepada Pelanggar Penegakan disiplin itu sudah diatur dalam Perwal no 37 tahun 2020.

Mari kita Perangi Virus Covid-19 dengan memperhatikan protokol kesehatan. ( * Han )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *