• Sel. Jul 1st, 2025

Pendamping Desa Jambi Diduga Tidak Bayar Iuran BPJS Selama 2 Tahun

Jambi.swaradesaku.com.Terkuak dua tahun berturut-turut BPJS ketenagakerjaan pedamping desa (PD) provinsi jambi tidak bayarkan iuaran pada tahun 2016 dan 2017, dibuktikan oleh pihak BPJS ketenagakerjaan saat membongkar data histori pembayaran salah satu peserta bpjs pendamping desa, rabu 29/04/2020

Hal tersebut berawal dari peserta BPJS pendamping desa (PD) yang merasa dirugikan atau berkurangnya jumlah saldo pembayaran iuran bpjs dari yang seharusnya, saat mengecek jumlah saldo akhir diaplikasi akun BPJSTKU miliknya peserta merasa ada kejanggalan pada jumlah saldo akhir tersebut

Menurut sumber salah satu pendamping desa inisial (Ns) tidak pernah telat membayar apalagi nunggak pembayaran iuran BPJS miliknya sejak tahun 2015 hingga maret 2020 karna BPJS kita pihak dinas yang setorkan atau ditarik lansung oleh staf honor pengelola operator keuangan didinas P3AP2

“kita tidak pernah nunggak pak, apalagi telat bayar, soal kita tiap bulan terima gaji cuma 3,713,000 yang seharusnya 3.809.160 artinya pihak dinas P3AP2 memotong sejumlah 96.160 untuk iuran bpjs saya dan itu sesuai dengan surat perjanjian kerja (spk) saya tiap tahun yang langsung ditanda tangani pihak satker p3md, namun saat kita cek, kok malah berkurang saldonya?, ternyata benar pihak bpjs ketenagakerjaan jambi menjelaskan bahwa saya tidak membayar iuran selama dua tahun berturut dan tiap bulan pada tahun 2018 saya nunggak sampe dua bulan, pertanyaannya kok bisa begitu sementara saya dipotong tiap bulan tunjangan ansuransi saya lho, ngak pernah telat asal tanggal gajian asuransi ngak masuk ke saya langsung otomatis 96.160 terpotong kenapa telat

Dibuktikan secara ril bahwa dari data surat perjanjian kerja (SPK) miliknya yang ditanda tangani pihak pejabat pembuat komitmen Satuan kerja dekonsentrasi P3MD dinas P3AP2 provinsi jambi bahwa ada tiga komponen pembiayaan yang diberikan pada pendamping desa yang pertama honorium Rp. 2.404.000 yang kedua bantuan biaya operasional Rp.1.309.000 plus tunjangan asuransi BPJS Rp. 96.160 keseluruhan berjumlah Rp.3.809.160 dan dirinya hanya menerima point pertama dan kedua sejumlah Rp.3.713.000 artinya dangan otomatis Rp. 96.160 telah dipotong pihak dinas untuk BPJS tiap bulannya

BPJS ketenagakerjaan provinsi jambi melalui kapala bidang kepesertaan saat dijumpai diruang kerjanya menjelaskan bahwa hasil pengecekan pihaknya bahwa ada penunggakkan dua tahun berturut dari 1 januari 2016 sampai 31 desember 2017 kemudian pada 2018 pembayaran berjalan kembali namun tidak tepat waktu, ungkapnya

Dijelaskan juga oleh Dedi selaku fiace BPJS pendamping desa yang mana menurutnya dirinya baru mengetahui sejak Mou tahun 2018 dengan pihak pendamping desa melalui dinas P3AP2 dan memang dari 2018 kita langsung dibayarkan secara global oleh pihak dinas P3AP2 setelah Mou namun pada tahun sebelumnya 2015-2017 sebelum Mou dirinya tidak mengetahui bagaimana sistim klaim yang dilakukan pendamping desa

Kemudian ditahun 2018 hingga 2019 sering terjadi keterlambatan setiap bulannya pembayaran oleh pihak dinas P3AP2 namun dirinya tidak dapat menjelaskan saat ditanya adakah melakukan pemberitahuan ataupun teguran kepihak bersangkutan malah dirinya menyarankan Untuk menemui pihak dinas P3AP2 agar dapat penjelasan dari dinas terkait kenapa pembayaran bpjs ketenagakerjaan pendamping desa bisa terlambat hingga dua bulan

Sumber lain masih dari pihak BPJS juga mengatakan, pada saat dikonfirmasi menurutnya pada saat 2015-2017 pendamping desa banyak yang nakal sehingga telat bayar karena gaji keseluruhan ditarik dari rekening gajinya sehingga mereka tidak dapat melakukan auto debet, jelasnya

Ditempat yang berbeda menurut keterangan sumber yang namanya tidak ingin dipublikasikan bahwa kasus sama dari keseluruhan pendamping desa dibeberapa kabupaten di provinsi jambi semua tidak membayar dari tahun 2016 desember 2017 dua tahun berturut padahal jelas pihak kementrian desa telah melakukan Mou sejak lama dan kementrian desa telah memberikan tanggung jawabnya kepada peserta pendamping desa untuk ikut dan memberikan dana ansuransi BPJS senilai 96.160 kepada pendamping sesuai isi surat perjanjian kerja pada Point ketiga tunjangan asuransi senilai Rp. 96.160 kenapa itu tidak langsung dibayarkan kepihak BPJS kenapa harus dibayarkan oleh pendamping desa pake duit pribadi dahulu kemudian baru klaim kan aneh mempersulit pendamping desa, padahal posnya sudah jelas horium 2.404.000 bantuan operasional Rp. 1.309.000 tunjangan asuransi Rp. 96.160 kan sudah jelas jumlah keseluruhan 3.809.160 yang diterima pendamping tiap bulannya melalui rekening bank milik masing-masing sebanya Rp. 3.713.000 jadi pertanyaan kemana nyangkut uang 96.160 kalau dinas terkait tidak membayarkannya ke Bpjs, itukan tugas mereka apa karna dinas mempekerjakan tenaga honorium sebagai operator sehingga mereka tidak mengerti, ungkapnya

Dia menambahkan ini adalah kasus besar pertama kali diprovinsi jambi bayangkan saja berapa pedamping desa seluruh kabupaten di provinsi jambi saya duga kasusnya sama dan silakan para pendamping cek di akun resmi BPJSTUK

Penulis: Tholip Kontributor/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *