• Rab. Jul 2nd, 2025

Viral…Dugaan Ijazah Palsu Kades Singajaya Jonggol

Bogor.swaradesaku.com.Terbitnya surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan laporan dari Polres Bogor dengan nomor : B/161/II/2020/Reskrim tertanggal 7 Februari 2020 membuka tabir permasalahan yang terjadi dalam Pemilihan Kepala Desa Singajaya, Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor yang isinya menyatakan :

  1. berdasarkan surat Kepala Dinas Pendidikan kanwil Jawa Barat dengan nomor 686/XII-GTK/2019, tanggal 27 Desember 2019 di dapat penjelasan bahwa Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama Dengan STTB SD nomor 02 OA oa P 0052070 atas nama PEIH MARKOWI tanggal 6 Oktober 1990 tidak ada datanya di Kantor Diknas Kanwil Jawa Barat.
  2. Berdasarkan surat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor dengan nomor 421/80-PNF tanggal 6 Desember 2019 didapat penjelasan bahwa Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama Dengan STTB SD nomor 02 OA oa P 0052070 atas nama PEIH MARKOWI, tanggal 6 Oktober 1990 tidak ada datanya di kantor Diknas Kabupaten Bogor sehubungan pelaksanaan Ujian Persamaan di lakukan di SD Tegal Panjang saat itu di bawah Kepala Kantor P&K Kecamatan Cariu Kanwil Jawa Barat.

Kuasa hukum pelapor, Bintang R Tambunan ketika dikonfirmasi lewat sambungan telepon (27/2) membenarkan bahwa kliennya memang melaporkan kejanggalan terkait indikasi ketidaksesuaian data ijazah salah satu Kepala Desa terpilih tepatnya di Desa Singajaya, Jonggol.

“Benar sekali, kami melaporkan permasalahan ini kepada pihak Polres Bogor tanggal 21 November 2019 dengan nomor Laporan : R/3925/LI/XI/2019/RESKRIM terkait indikasi perkara tindak pidana pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu yang melanggar pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP”. Ungkap Bintang.

“Sebelum kami melakukan pelaporan kepada pihak kepolisian, sebelumnya kami sudah melakukan upaya dengan mendatangi panitia pemilihan Kepala Desa Singajaya yang diketuai oleh Engkos, untuk mempertanyakan hasil verifikasi data yang dilakukan panitia tingkat Desa, jawaban yang kami terima ternyata mereka sudah melakukan verifikasi data tersebut dan sudah melaporkan ke panitia pilkades tingkat Kecamatan dan disuruh untuk terus melanjutkan proses Pilkades, jika ditemukan pelanggaran maka nanti akan di selesaikan setelah proses pemilihan”. Sambung Bintang.

“Kami sebagai Kuasa Hukum sudah melakukan upaya sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku dan sudah menghimbau kepada semua pihak agar tidak bertindak di luar jalur hukum karena akan menimbulkan ketidak kondusifan Desa, tinggal sekarang adalah setelah melihat data dan fakta yang ada kami berharap kepada pihak penyidik Polres Bogor untuk segera melimpahkan kasus ini ke Pengadilan agar bisa segera diungkap fakta-fakta hukumnya berdasarkan bukti yang ada, kami sangat optimis hal ini akan terungkap bahwa benar ijazah tersebut palsu karena kami sudah mengantongi semua bukti serta data dan fakta dari semua pihak yang berkepentingan dan dapat dipertanggung jawabkan di muka hukum”. Tutup Bintang.

Sementara itu Ketua Panitia Pilkades Singajaya, Engkos ketika dihubungi lewat telepon (27/2) menyatakan bahwa pihaknya sudah melakukan tahapan verifikasi sesuai prosedur yang ada dan sudah dilaporkan kepada pihak Panitia tingkat Kecamatan dan dinyatakan bisa dilanjutkan proses Pilkades di Desa Singajaya.

“Semua tahapan verifikasi sudah kami lalui, mulai dari mendatangi Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor dan mendapatkan Surat Keterangan bahwa ijazah tersebut benar sesuai aslinya yang ditandangani oleh Kasi Kurikulum dan Penilaian Bidang Pemb. PAUD dan PNF tetanggal 10 September 2019 dengan Nomor 421/475-PNF dengan kop surat Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, hanya saja memang di surat itu ada ketidaksesuaian tanggal lahir dengan tanggal lahir yang tertera di ijazah, setelah kami konfirmasi kepada pihak Disdik Kab Bogor itu ada kesalahan manusia alias salah ketik”. Ungkap Engkos.

“Panitia Pilkades Singajaya sudah melakukan upaya maksimal dalam tahapan verifikasi calon Kepala Desa Singajaya, dan kami terus berkoordinasi dengan pihak Panitia Pemilihan tingkat Kecamatan terkait segala permasalahan yang ada menjelang pemilihan Kepala Desa dan mendapati jawaban terkait hal ini yaitu untuk terus melanjutkan tahapan pilkades dan menyediakan ruang penyelesaian sengketa setelah seluruh tahapan proses Pilkades selesai”. Tutup Engkos.(Agus Kontributor)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *