Depok.swaradesaku.com. Sidang acara kasus dugaan penggelapan kendaraan motor yg di tuduh kan oleh FiF finance terhadap tersangka Sifa Faujiah digelar di Pengadilan Negri Depok.(27/2/20).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan pledoi dakwaan yang dituduhkan FIF kepada terdakwa Sifa Faujiah.
Bahwa awal nya pada rabu tanggal 03,02,2018 terdakwa Sifa Faujiah datang ke FiF Pancoran Mas Kota Depok membeli Satu unit SEPEDA motor merek Honda Cbr 150 warna merah putih , atas nama Sifa Faujiah secara kredit, melalui pembiayaan PT FiF Cabang Depok.
Kemudian selanjut terdakwa Sifa Faujiah pada hari minggu tanggal 03 February 2019 telah mengalihkan kendaraan tersebut kepada saudara Asep sebesar Rp 3,400.000 , atas dugaan inilah terdakwa di pidanakan.
Rijal Piliang dari BPPH Pemuda Pancasila PAC Bojongede selaku kuasa hukum terdakwa Sifa Faujiah mengatakan kepada awak media, Upaya FiF untuk mempidanakan konsumen nya sudah tidak manusiawi,Sifa Faujiah seorang ibu dengan dua orang anak harus menjalani proses pemidanaan yang awal nya dari sebuah kredit motor ke FiF.
Seharusnya FiF tidak melakukan hal tersebut kepada konsumennya, untuk itu sebelum proses pidana seharusnya FiF lebih dahulu menempuh upaya perdata untuk mendapati putusan dari Hakim.
Setelah dapat putusan,FiF Selaku pemilik unit kendaraan baru,melanjut kan hal ini keranah pidana.
Dalam perkara ini pembuktian kalau Sifa Fujiah belum patut di pidanakan sebagai konsumen, demikian Pungkasnya.
Selesai pembacaan pledoi dari jaksa dan saksi dari pihak FiF kemudian pembelaan dari kuasa hukum terdakwa sidang di tutup oleh Hakim Ketua dan akan di lanjutkan pada tanggal 04 februari 2020.(Bais Kontributor)