• Rab. Jul 2nd, 2025

Bogor.swaradesaku.com.Mediasi pihak Leasing dengan konsumen FIF menghasilkan kesepakatan pengembalian kendaraan yang telah ditarik oleh pihak leasing FIF di Depok, Sabtu (8/2/20).

Musyawarah dilaksanakan pihak Leasing diwakili Toni selaku Kepala Cabang FIF Depok dengan Irwansah selaku perwakilan Konsumen dan disaksikan Babinsa serta Babinkamtibmas setempat.

“Alhamdulillaah kendaraan akhirnya kembali dapat dipergunakan setelah diambil paksa oleh Debt Collector dari tangan anak saya di Jalan Ken Arok Kp Plered – Pabuaran pada hari Jumat (7/2/20),” ungkap Irwansah yang juga Ketua salah satu organisasi kepemudaan di Bojong Gede.

Irwansah menambahkan saat itu sekitar pukul 17.00 Wib sore hari anaknya sedang mengemudikan sepeda motornya merk Honda Scoopy tiba-tiba diberhentikan oleh oknum mengaku petugas dari leasing hendak mengambil kendaraannya karena telat membayar cicilan bulanan.

Masih menurut Irwansah alias Borai, anaknya sudah berusaha menjelaskannya hingga mempertanyakan surat-surat penarikan kendaraan tersebut, namun oknum Debt Collector ngotot hendak mengambil kendaraan hingga anaknya terpaksa menyerahkan kendaraan.

Diketahui, pihak ketiga sama sekali tidak dibenarkan untuk melakukan sita atau ambil paksa kendaraan di jalan tanpa dilengkapi dengan surat sita dari Pengadilan, karena yang berhak melakukan sita hanya pihak Pengadilan setelah melalui proses hukum sebagaimana tertuang dalam surat jaminan Fiducia, demikian tuturnya.

(Perdana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *