Bogor.swaradesaku.com.Program Pendaptaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang seharusnya bisa di manfaatkan oleh masyarakat,kini menuai Masalah.
Pasalnya aparat Pemerintahan Desa diduga bekerjasama dengan BPN memungut pembayaran tidak sesuai dengan yang sudah di tentukan.
Atas keputusan tiga Mentri maka Pemerintahan Desa hanya boleh memungut Pembayaran kepada masyarakat sebesar Rp 150 ribu.
Seperti yang terjadi di Desa Warung Menteng Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor.
Salah seorang warga yang merasa tidak mau di pungut biaya pembayaran PTSL sebesar satu juta setengah, membuat pernyataan dan meminta media untuk membantu mengklarifikasi hal tersebut.
Namun salah seorang yang mengaku orang Desa mengintimidasi warga tersebut.
Ketika swaradesaku.com. mengkonfirmasi hal tersebut melalui akun WhatsApp (12/01/20) kepada Maman Fatuloh selaku Kades Warung Menteng,Maman menjawab, Walaikum salam,kalau kita tidak ada pungutan, sebesar itu kalaupun ada pungutan itu dasarnya ada di SKB 3 Mentri.
Dan itu resmi,kalau ada orang yang bikin pernyataan harus di usut karena tidak benar dan harus diungkap.
Ada kepantiaannya itu melibatkan semua Rt dan Rw sebagai panitianya bahkan sudah dirapatkan sebelum pelaksanaannya, demikian jawaban dari Maman Fatuloh selaku Kades Warung Menteng.(Rusdi/Red)