• Kam. Okt 15th, 2026

Bogor.swaradesaku.com. Polemik dugaan tindakan asusila yang menyeret seorang oknum Kepala Dusun (Kadus) di Desa Cibadak, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, memasuki babak baru. Oknum perangkat desa tersebut dilaporkan telah resmi mengundurkan diri dari jabatannya setelah persoalan yang diduga berkaitan dengan hubungan terlarang itu mencuat dan menjadi perhatian masyarakat.

Kepala Desa Cibadak, H. Suri Suryana, membenarkan bahwa yang bersangkutan telah mengajukan surat pengunduran diri. Ia menegaskan, persoalan tersebut merupakan masalah pribadi dan bukan persoalan kelembagaan Pemerintah Desa Cibadak.

“Surat pengunduran diri yang bersangkutan sudah resmi diajukan. Kami dari pihak Pemerintah Desa memastikan bahwa ini murni masalah pribadi, bukan lagi tanggung jawab institusi desa,” ujar H. Suri Suryana saat dikonfirmasi media, Selasa (13/10/2026).

Menurutnya, proses administrasi terkait pengunduran diri tersebut telah ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. Surat pengunduran diri itu juga telah ditembuskan kepada Pemerintah Kecamatan Sukamakmur dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor.

“Surat pengunduran dirinya sudah kami tembuskan ke pihak Pemerintah Kecamatan Sukamakmur hingga ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor,” tambahnya.

Pemdes Berharap Situasi Kembali Kondusif

Pengunduran diri tersebut menjadi perkembangan penting setelah isu yang menyeret nama oknum perangkat desa itu memunculkan berbagai tanggapan dan spekulasi di tengah masyarakat.

Pemerintah Desa Cibadak berharap, langkah tersebut dapat membantu memulihkan kondusivitas lingkungan serta memastikan pelayanan publik di tingkat dusun tetap berjalan dengan baik tanpa terganggu oleh persoalan yang berkembang.

Meski demikian, dugaan tindakan asusila yang menjadi latar belakang polemik tersebut perlu disikapi secara hati-hati dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pengunduran diri dari jabatan tidak dengan sendirinya membuktikan kebenaran seluruh tuduhan yang beredar.

Masyarakat pun diharapkan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi, sembari menunggu kejelasan mengenai persoalan yang telah menjadi perhatian publik tersebut.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi dan keterangan narasumber yang tersedia. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait demi menjaga keberimbangan informasi sesuai dengan prinsip jurnalistik.

(Red/YJ)