Bogor.swaradesaku.com. Dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan IPPT Nomor : 591/062.a/kpts/IPPT/Kecamatan Tajurhalang/2018, yang menjadi landasan terbitnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diduga tidak prosedural, di Kabupaten Bogor memasuki babak baru.
Pengaduan Masyarakat (DUMAS) dengan Nomor 04/INV-DUMAS/VII/2026 yang dilaporkan oleh Eljon Manik, resmi diterima Inspektorat Kabupaten Bogor pada Senin, 27 Juli 2026 pukul 13:20 WIB.
Bukti Penyerahan Kuat
Pantauan Tim awak media, Eljon Manik menyerahkan langsung berkas DUMAS setebal 3 halaman dengan 6 lampiran bukti autentik ke loket Pengaduan Masyarakat Inspektorat Kabupaten Bogor. Penyerahan tersebut didokumentasikan lengkap dengan foto GPS timestamp di Jalan Bersih Tengah, Cibinong, pukul 13:20:28 WIB dan foto di depan Plang Inspektorat pukul 13:28:38 WIB.
“DUMAS sudah kami serahkan. *Dugaan* IPPT tidak prosedural, *dugaan* BPHTB fiktif, hingga *dugaan* kerugian negara miliaran rupiah semua sudah di tangan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP.) Kami minta Inspektorat bekerja profesional dan transparan,”tegas Eljon Manik kepada tim awak media usai menyerahkan berkas, (Senin,27/7/2026).
*Minta Supervisi KPK*
Dalam surat DUMAS tersebut, Eljon Manik juga menembuskan laporan kepada 8 instansi termasuk KPK RI, Kejati Jabar, dan Mendagri. Ia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan supervisi ketat.
“Agar kasus ini tidak dipetieskan. Ini menyangkut uang rakyat. Kalau APIP main mata, kami siap bawa ke APH,”ujarnya.
*Terlapor Oknum Pejabat*
DUMAS 04 ini menyoroti *dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum yang saat ini menjabat Ka. Diskanak Kab. Bogor, saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai Camat Tajurhalang* terkait penerbitan IPPT Nomor : 591/062.a/Kpts/IPPT/Kec.Tajurhalang/2018, yang dipergunakan PT. Aries Tea Wijaya *untuk proses* penerbitan IMB nomor : 651.11/002/02121/DPMPTSP/2021* yang diduga tidak sesuai prosedur* (sesuai keterangan dari surat balasan DPMPTSP Kabupaten Bogor), dan IPPT atas nama Endang *diduga* dipergunakan juga oleh perusahaan untuk mendirikan Perumahan Aries Tea Residence.
Diduga, *proses* penerbitan IMB tersebut menggunakan dokumen Peta Bidang Tanah (PPT) yang tidak sesuai prosedur dan BPHTB yang tidak dibayarkan, namun IMB tetap terbit.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Inspektorat Kab. Bogor belum memberikan keterangan resmi.
Awak media telah berupaya mengonfirmasi kepada Ibu Dra. Nurhayati, M.Si selaku Ka. Diskanak Kabupaten Bogor pada 27 Juli 2026 pukul 14.10 WIB melalui WhatsApp, namun yang bersangkutan belum memberikan respons.
Media online swaradesku.com. tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Tim/Red)
Kepedulian Anda Adalah Semangat Kami
Salam Hormat…
Para Pembaca, Netizen yang dermawan serta baik hati, dengan kerendahan hati kami mohon bantuan donasi untuk Kelancaran Kami dalam menyajikan berita.
Dukungan Yang Anda Berikan Sepenuhnya Digunakan Untuk Biaya Operasional Dan Penulisan Berita, Serta Demi Kelancaran Kami Dalam Menyajikan Berita bermanfaat dan berkualitas, besar kecilnya Donasi Dari Anda Adalah Semangat Besar Bagi Kami
“Terima Kasih Atas Kepercayaan Dan Apresiasinya”.
Pindai Kode QRIS Dibawah Ini Untuk Berikan Donasi :

